Hukum

Tiga Pengupak Rumah di Lubuk Begalung Mulai Disidangkan

87
×

Tiga Pengupak Rumah di Lubuk Begalung Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

ilustrasi pencurian di rumah

mjnews.id – Tiga terdakwa kasus pencurian menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryadinata dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Jontril Rio, David Lasber dan Romi Samaloisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. 

Kejadian berawal pada Senin (3/8) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Saat itu mereka bertiga mulai menyusun rencana, dan mencari rumah yang bisa mereka gasak isinya. 

Romi kemudian menyiapkan perlengkapan, setelah itu mereka bonceng tiga dengan sepeda motor. Sesampai di Jalan Raya Tanjung Saba, Kelurahan Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, mereka berhenti. Tepatnya di depan rumah milik korban Likka Pratama.

David dan Romi kemudian masuk ke pekarangan rumah itu, sedangkan Jontril mengawasi keadaan dari pinggir jalan. David kemudian mencongkel satu jendela menggunakan obeng, lalu Romi masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, Romi mengambil 1 unit laptop, dompet, 1 unit handphone. Setelah itu dia berikan pada David yang menunggu di depan jendela. Setelah berhasil menggasak barang berharga, ketiganya meninggalkan tempat tersebut, menuju kontrakan para terdakwa di daerah Jati, Padang Timur.

Kemudian, esok paginya, sekira pukul 10.00 WIB, para terdakwa menjual 1 unit handphone kepada T (DPO) seharga Rp1,2 juta. Mereka membaginya, masing-masing mendapat Rp400 ribu.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Likka Pratama mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

(adi)

Kami Hadir di Google News