Feature

Kartini Telah Berbuat Sebelum Orang Lain Memikirkan

99
×

Kartini Telah Berbuat Sebelum Orang Lain Memikirkan

Sebarkan artikel ini
kartini 2

Bulan April telah datang menjelang, itu artinya masyarakat di Indonesia kembali mengenang perjuangan sosok perempuan bernama RA Kartini. Agaknya orang bisa berkata bahwa apa yang dilakukan Kartini cuma menulis surat pada kawan-kawannya di Belanda, sementara perjuangan yang kongkrit dalam memperjuangkan nasib wanita belum ada. Tapi, sejarah telah mencatat bahwa Kartini telah berbuat sebelum orang lain memikirkan!

mjnews.id – Kartini adalah perem-puan Indonesia yang fasih berbahasa Belanda. Ia dilahirkan di Jepara 21 April 1879. Lantaran berasal dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa, maka putri dari seorang Wedana di Mayong-Raden Mas A.A Sosroningrat dan M.A. Ngasirah ini, diberi nama lengkap Raden Adjeng Kartini.

Lantaran pada zaman itu peraturan kolonial mengharuskan seorang bupati beristerikan seorang bangsawan, karena M.A. Ngasirah bukanlah bangsawan tinggi, akhirnya A.A Sosroningrat menikah lagi dengan Raden Ajeng Woerjan (Moerjam), keturunan langsung Raja Madura.

Akhirnya Raden Mas A.A Sosroningrat diangkat menjadi bupati di Jepara menggantikan kedudukan ayah kandung R.A. Woerjan, R.A.A. Tjitrowikromo.

Kartini adalah anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari kesemua saudara sekandung, Kartini adalah anak perempuan tertua. Kartini termasuk keturunan keluarga cerdas. Kakeknya, Pangeran Ario Tjondronegoro IV, diangkat bupati dalam usia 25 tahun. Sementara itu, kakaknya-Sosrokartono, ahli dalam bidang bahasa.

Menurut catatan sejarah, sampai usia 12 tahun, Kartini masih diperbolehkan sekolah di ELS (Europese Lagere School). Namun, ’petaka’ itu tiba tatkala Kartini telah berusia lebih 12 tahun. Sebab, ia tak dibolehkan lagi keluar dan harus tinggal di rumah untuk dipingit.

Selama mengalami masa pingitan itu, Kartini tak hendak berdiam diri. Lantaran ia bisa berbahasa Belanda, maka ia menyurati beberapa kerabatnya di tanah Belanda, Salah satunya adalah Rosa Abendanon.

COLLECTIE TROPENMUSEUM Hari Kartini TMnr 60033701

Berawal dari kegiatan korespondensi (surat menyurat) dan membaca buku, koran dan majalah Eropah, Kartini akhirnya tertarik pada kemajuan berpikir perempuan Eropa. Maka, timbul keinginannya untuk memajukan perempuan pribumi, dimana kondisi sosial saat itu perempuan pribumi berada pada status sosial yang rendah.

Perhatian Kartini tidak hanya semata-mata soal emansipasi wanita, tapi juga masalah sosial umum. Intinya, Kartini melihat wanita harus memperoleh kebebasan, otonomi dan persamaan hukum sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas.

Namun, belum lagi impiannya tercapai untuk memperjuangkan nasib wanita, Kartini pun dinikahkan orang tuanya pada tanggal 12 November 1903 dengan bupati Rembang-Raden Adipati Joyodiningrat, yang sudah pernah memiliki tiga istri.

Untunglah suaminya mengerti dengan cita-cita Kartini. Akhirnya, Kartini pun diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor Kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.

Selang setahun, Kartini melahirkan anak pertama dan sekaligus terakhirnya pada tanggal 13 September 1904. Namun, beberapa hari kemudian (17 September 1904) Kartini meninggal dalam usia 25 tahun. Kartini dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Setelah Kartini tiada, agaknya orang bisa berkata bahwa apa yang dilakukan Kartini cuma menulis surat pada kawan-kawannya di Belanda sana, sementara perjuangan yang kongkrit dalam memperjuangkan nasib wanita belum ada. Tapi, sejarah telah mencatat bahwa Kartini telah berbuat sebelum orang lain memikirkan.

Berkat upaya yang dilakukan Kartini itu, akhirnya inspirasi untuk mendirikan Sekolah Wanita pun direalisasikan. Misalnya saja Sekolah Wanita yang didirikan oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah “Sekolah Kartini”. Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga tokoh Politik Etis-Van Deventer.

Tak hanya itu, sikap yang diambil Kartini itu pun akhirnya menjadi cikal-bakal lahirnya “Hari Kartini” yang diperingati tiap tanggal 21 April. Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar, yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.

Hal itu dipandang perlu oleh Pemerintah Indonesia, karena semangatnya meningkatkan harkat dan martabat perempuan. Sebab, wanita pada zaman itu terpinggirkan hak-haknya.

Namun, bersama bergesernya waktu, apa yang diperjuangkan Kartini itu, belum seutuhnya memberi perobahan besar pada kaum wanita.

Berdasarkan data dan fakta, hingga kini masih banyak wanita yang terbelenggu dan bertahan hidup dalam kekerasan rumah tangga.

Dalam catatan Zaleka HG SH, Direktur LBH Apik yang juga saat ini tercatat sebagai salah seorang Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Padang, kasus kekerasan dalam rumah tangga, sedikitnya di Poltabes Padang tercatat sekitar 100 kasus, yang rata-rata korbannya adalah perempuan.

Kata Zaleka, ini disebabkan oleh beberapa faktor penegakkan hukum, yaitu ; pertama dari substansi hukum, kedua dari struktur hukum, tiga kultur hukum.

“Dari segi substansi hukum, negara telah memberikan tempat cukup baik bagi perempuan, bila mereka mengalami kekerasan, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi atau tidak dinafkahi suami,” ungkap Zaleka.

Pada awalnya, ungkap Zaleka lagi, sebelum keluarnya UU No 23 tahun 1974 tentang penghapusan KDRT dan PP 104 tahun 2006, perempaun menganggap kekerasan yang dialami dalam rumah tangga merupakan masalah privasi, yang tidak perlu diketahui publik. Tetapi, karena banyaknya ruang perempuan yang menjadi objek kekerasan, maka negara menganggap KDRT bukan masalah privasi belaka, tapi adalah urusan publik yang harus mendapat perlindungan negara.

Zaleka mengatakan, korban KDRT ini tudak saja perempuan di akar rumput, tapi juga dialami oleh perempuan menengah ke atas. Jadi, kekerasan itu dapat menimpa siapa saja, tanpa melihat status sosial.

“Melihat tingginya angka kekerasan dan pereceraian terhadap perempuan ini, saya berharap pada pemrov dan DPRD Sumbar, agar membangun shelter bagi korban kekerasan ini. Dimana di dalamnya terdapat psikolog, ulama dan ahli hukum,” pinta Zaleka.

Mumpung ini masih dalam rangka menyambut Hari Kartini, Zaleka berpesan pada kaum perempuan atau ibu; karena sebagian besar hak asuh anak di tangan ibu, maka didiklah anak dengan komunikasi dialogis yang penuh kasih sayang. Lakukanlah pengambilan kepususan untuk keluarga, dengar suara anak atau pendapat anak. Jauhi kekerasan dengan alasan displin terhadap anak. Yang penting, ayah dan ibu bisa jadi teladan bagi nanak. (Rangga)

Kami Hadir di Google News