EkonomiHeadline

Wah! PAD Seret, 21 Pemda Ajukan Utang ke Pemerintah Pusat

92
×

Wah! PAD Seret, 21 Pemda Ajukan Utang ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

uang

mjnews.id – Pemerintah pusat menyediakan fasilitas pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya untuk membantu pemerintah di daerah yang pemasukan daerahnya berkurang karena pandemi Covid-19.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, hingga kemarin, sudah ada 21 daerah yang mengajukan pinjaman yang totalnya mencapai Rp10,66 triliun.

“Resume dari perjanjian dan pencairan, daerah yang sudah melakukan penandatanganan pinjaman daerah ada 10 provinsi nilainya Rp9,35 triliun, ada 1 kota Rp60 miliar dan 10 kabupaten nilainya Rp1,24 triliun. Sehingga total 21 daerah dengan nilai Rp10,66 triliun,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Jika dipecah lagi ada 19 pemerintah daerah yang sudah melakukan penandatanganan pinjaman hingga 26 November 2020 dengan nilai komitmen Rp9,87 triliun. Kemudian ada 2 provinsi yakni Jatim dan Maluku yang baru akan ada penandatanganan dengan nilai komitmen Rp788,7 miliar.

Kemudian dari total nilai komitmen pinjaman Rp10,66 triliun itu yang sudah dicairkan mencapai Rp1,86 triliun. Terdiri dari 4 provinsi nilainya Rp1,7 triliun dan 4 kabupaten nilainya Rp166,3 miliar sehingga jika ditambahkan dari pemerintah daerah yang sudah mengajukan pinjaman sebelumnya nilainya mencapai Rp56,75 triliun, yang terdiri dari 70 daerah.

Siapkan Rp25 triliun

Pandemi Covid-19 telah membuat penerimaan daerah berkurang drastis. Pemerintah pusat pun menyiapkan anggaran untuk pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang totalnya mencapai Rp25 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan dalam program pinjaman daerah itu terdapat dua sumber. Pertama yang berasal dari APBN yang kini sudah ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. “Yang kita masukan di dalam APBN itu Rp 10 triliun, kemudian kita topup bisa sampai Rp 20 triliun,” terang dia.

Untuk prosesnya peningkatkan anggaran itu akan dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nantinya Menteri Keuangan menyerahkan melalui perjanjian pengelolaan dana tersebut dengan Dirut SMI, kemudian Dirut SMI yang membuat perjanjian dengan pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman.

Kemudian untuk sumber kedua dari program pinjaman daerah berasal dari dana SMI yang nilainya mencapai Rp5 triliun. Dana pinjaman daerah itu nantinya masuk dalam penyaluran di 2021.

Untuk bunganya, dari program pinjaman daerah PEN tahun ini yang bersumber dari APBN masih 0%. Sementara untuk tahun depan karena sudah tidak tercover dana yang dihasilkan dari burden sharing dengan BI maka akan dikenakan bunga.

“Bunganya ditetapkan Kemenkeu, tapi kita juga nanti akan memberikan subsidi bunga,” terang Prima dikutip detikFinance.

Sementara untuk pinjaman daerah yang bersumber dari SMI dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan perusahaan. Namun pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi bunga dalam pinjaman tersebut.

“Nanti ada perjanjian Dirut SMI dan kepala daerah, tentunya pemerintah pusat akan memberikan dukungan subsidi bunga. Karena bunganya floating commercial, tapi agar daerah tidak terbebani akan kami berikan subsidi bunga yang ditetapkan keputusan kementerian keuangan,” ucapnya.

Namun ada beberapa syarat bagi pemerintah daerah mengajukan pinjaman daerah ini. Pertama merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pandemi Covid-19.

Ketiga jumlah sisa pinjaman pemerintah daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan diajukan tidak boleh melebihi 75% dari penerimaan umum APBD daerahnya. Perhitungannya berdasarkan dari penerimaan umum APBD di tahun sebelumnya.

Kemudian akan ada biaya pengelolaan dari PT SMI setiap tahunnya sebesar 0,185% dan ada biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman. Sementara untuk pembayarannya karena bersifat tahun jamak maka kewajiban bisa diperhitungkan langsung dari jatah DAU (Dana Alokasi Umum). Sehingga pembayaran bisa dipotong langsung dari jatah DAU-nya.

(*)

Kami Hadir di Google News