Berita

4 Tersangka Penganiayaan Terhadap Anggota TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

85
×

4 Tersangka Penganiayaan Terhadap Anggota TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penganiayaan Terhadap Anggota TNI Diserahkan
Para tersangka pengeroyokan prajurit TNI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. (ist)

mjnews.id – Polres Bukittinggi kembali menyerahkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI Unit Intel Kodim 0304/Agam oleh anggota Moge dari Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11/2020). Penyerahan para tersangka itu diterima langsung oleh Kajari Bukittinggi Sukardi bersama Kasi Pidum, Budi Sastra dan disaksikan oleh Kodim 0304 /Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara seusai menyerahkan tersangka kepada wartawan mengatakan, kali ini ada 4 tersangka lagi yang diaerahkan ke Kejakaaan Negeri Bukittinggi. Keempat tersangka itu adalah MS (49), JA (26), RHS (48) dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka Kapolres juga menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. “Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini keempat tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskan Dody, sebelumnya sudah ada satu tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bahkan kasusnya sudah disindangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kapolres menjelaskan, dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan itu menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. 

Kajari Bukittinggi, Sukardi didampingi Kasi Pidum, Budi Sastra membenarkan pihaknya telah menerima empat tersangka pengeroyokan anggota TNI itu. Dalam kasus itu ada dua berkas yang diserahkan penyidik, pertama berkas yang melibatkan ABH dengan satu tersangka, dan kasusnya sudah mulai disidangkan, kemudian berkas kedua dengan empat tersangka.

“Keempat tersangka dalam berkas kedua inilah yang baru kita terima dari penyidik Polres Bukittinggi,” ujarnya.

Keempat tersangka itu sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Bukittinggi. Pertimbangannya karena masih dalam situasi pandemi sehingga mencegah hal yang tidak diinginkan, kemudian untuk mempermudah dan memperlancar proses persidangan.

(ag/ril)

Kami Hadir di Google News