Ekonomi

Sah! Data Pribadi di Pinjol Ternyata Bisa Dimusnahkan, Simak Aturannya

64
×

Sah! Data Pribadi di Pinjol Ternyata Bisa Dimusnahkan, Simak Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol
Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol. (f/youtube @rajagalbay)

Ketentuan serupa juga tertuang dalam surat edaran OJK, tepatnya dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Bab 8 tentang pengelolaan data dan informasi.

Data dan informasi pengguna yang dimusnahkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memenuhi aspek retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kepentingan audit serta pemeriksaan dari otoritas pengawas dan pengatur sektor

b. memastikan tidak ada data dan informasi yang tertinggal dan dapat dimanfaatkan kembali

Selanjutnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 10 berisi: penyelenggara atau pinjol harus melakukan pencegahan adanya akses yang tidak sah terhadap data dan informasi.

Pada nomor 11 berisi, penyelenggara atau pinjol ini harus menjaga kerahasiaan keamanan keutuhan dan ketersediaan:

a. data dan informasi pribadi

b. data transaksi

c. data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan

Intinya, pinjol harus menyimpan data Informasi pribadi, data transaksi pembayaran pinjaman dan lain-lain data keuangan hingga data tersebut dimusnahkan.

Kami Hadir di Google News