Ekonomi

Sah! Data Pribadi di Pinjol Ternyata Bisa Dimusnahkan, Simak Aturannya

41
×

Sah! Data Pribadi di Pinjol Ternyata Bisa Dimusnahkan, Simak Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol
Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol. (f/youtube @rajagalbay)

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan UU PDP Final (Setneg 061219) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Jadi pemusnahan data itu real, nyata adanya.

Bunyi Pasal 8, pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan data pribadi miliknya.

Pada poin G menjelaskan, data pribadi dimusnahkan atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi dan dapat dibuktikan secara jelas.

Jadi bisa kita simpulkan bahwa data pribadi itu bisa dimusnahkan.

Kemudian di pasal 39 Nomor 1 berbunyi, pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi jika :

a. tidak memiliki nilai guna lagi

b. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip

c. terdapat permintaan dari pemilik data pribadi

d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara

Pengendali data pribadi yakni perusahaan pinjol wajib memusnahkan data pribadi jika tidak memiliki nilai guna lagi.

Misalkan Anda sudah galbay 3 tahun, udah dimasukkan ke SLIK OJK, sudah ditagih namun tetap tidak ada hasilnya, berarti data Anda tidak ada nilai guna lagi. Nah, data Anda itu wajib dimusnahkan.

Kami Hadir di Google News