Ekonomi

Simak! Cara Mengajukan Pinjol Ilegal Menggunakan KTP Orang Lain

6092
×

Simak! Cara Mengajukan Pinjol Ilegal Menggunakan KTP Orang Lain

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 5 2

Pasalnya, dari kata-kata sales kartu kredit tersebut, yang menyatakan bahwa hanya dengan menggunakan KTP bisa mendapatkan kartu kredit.

Hal ini pun terbukti dari salah satu pemberitaan bahwa ada salah seorang mantan pegawai perbankan di Semarang tertangkap karena menyalahgunakan KTP orang lain.

ADVERTISEMENT

banner pemkab muba

Berita itu diposting melalui website Tribun Jateng dengan judul “Modus 2 Oknum Pegawai Bank Catut Data Nasabah Via E-KTP, Wanita Ini Merugi Sampai Rp3 Miliar”.

Bisa disimpulkan dari berita tersebut, bahwa pegawai bank ini memiliki banyak KTP nasabah dan didaftarkan untuk kartu kredit.

Setelah kartu kredit tersebut sudah beres menggunakan data Anda maka kartu kredit itu digunakan oleh pelakunya.

Oleh karena itu, jika Anda ingin melakukan pendaftaran dan melakukan pengajuan kartu kredit pasti akan merujuk ke skor kredit Anda.

Jika skor kredit Anda bagus pasti pengajuan Anda akan langsung disetujui. Namun kalau terdaftar slik OJK akan langsung ditolak.

Anda yang sudah galbay pinjol beruntung karena data Anda tidak bisa digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinjaman ataupun didaftarkan di kartu kredit.

Tapi saat ini Anda yang datanya masih aman hati-hati bahwa pinjaman online tidak ada yang aman.

Namun, Anda yang sudah masuk slik OJK, di blacklist tidak perlu khawatir karena data Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank, di kartu kredit ataupun pinjol.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT