Ekonomi

Penting! OJK Batasi Nasabah Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol, Maksimal Hanya 3 Platform, Pantasan Sulit ACC

1360
×

Penting! OJK Batasi Nasabah Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol, Maksimal Hanya 3 Platform, Pantasan Sulit ACC

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 1

Mjnews.id – Penting! OJK batasi nasabah pinjam uang di aplikasi pinjol. maksimal hanya 3 platform, pantasan sulit ACC.

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal membahas terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi kegiatan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, saat ini banyak calon debitur yang sulit mengakses pinjol.

Melansir dari kanal YouTube Bang Tri, Jumat, 8 Maret 2024, OJK resmi merilis peraturan yang mengatur tentang penggunaan pinjaman online yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Salah satunya dalam aturan itu mengatur tentang nasabah pinjaman online. Nasabah hanya bisa melakukan pinjaman di tiga aplikasi pinjol saja.

Jika saat ini Anda sedang mengajukan pinjaman online tapi tidak di ACC. Bisa jadi Anda sudah banyak melakukan pendaftaran diaplikasi pinjol.

Kalau Anda sudah melakukan pendaftaran ditiga aplikasi pinjaman online. Untuk aplikasi keempat dan kelima akan ditolak.

Tujuan OJK merilis aturan tersebut untuk menyaring para calon nasabah yang berniat untuk meminjam terus menerus.

Selain itu, menciptakan calon nasabah agar lebih hati-hati terhadap pinjaman online karena kini Anda hanya diizinkan pinjam di tiga aplikasi pinjol saja.

Bagi Anda yang kena slik OJK tidak akan bisa menggunakan pinjol. Jika dulu Anda bisa main “kucing-kucingan” tapi sekarang tidak.

Misalkan, Anda Galbay di Akulaku lalu mencoba daftar di Kredivo. Ternyata langsung di ACC dan bisa melakukan pinjaman online.

Kami Hadir di Google News