Ekonomi

Aturan Baru! OJK Tegas Tidak Akan Lindungi Nasabah Galbay Pinjol Seperti Ini…

1027
×

Aturan Baru! OJK Tegas Tidak Akan Lindungi Nasabah Galbay Pinjol Seperti Ini…

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 8

Mjnews.id – Aturan baru! OJK tegas tidak akan lindungi nasabah galbay pinjol seperti ini.

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal membahas terkait aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai nasabah yang gagal bayar alias galbay.

Seperti diketahui, pinjaman online cukup meresahkan lantaran banyak nasabah yang melakukan galbay di pinjol legal OJK ataupun pinjol ilegal.

Biasanya, mereka melakukan galbay karena tidak punya uang, belum memiliki rezeki berlebih sehingga debitur terpaksa telat bayar.

Melansir dari kanal YouTube BANG TRI, Rabu, 28 Februari 2024, OJK sebagai lembaga yang mengatur tentang keuangan sudah menerapkan aturan yang mengawasi terkait pinjaman online.

Salah satunya, aturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang bunga, denda dan tata cara penagihan debt collector.

Aturan ini diproteksi oleh OJK terhadap nasabah yang meminjam di pinjaman online.

Per 1 Januari 2024, OJK resmi mengatakan bahwa nasabah yang dengan sengaja melakukan galbay tidak akan dilindungi.

“Penekanannya dengan sengaja, artinya ketika Anda punya dan rezeki yang berlebih tapi tidak bayar pinjaman online maka OJK tidak akan melindungi Anda,” katanya.

Bahkan debt collector dibiarkan menagih secara terus menerus karena Anda dinilai memilik uang lebih.

Kami Hadir di Google News