Ekonomi

Jadwal Berkunjung DC Lapangan Pinjol Akulaku ke Rumah Debitur, Datang Tiap Tanggal Ini, Catat!

6499
×

Jadwal Berkunjung DC Lapangan Pinjol Akulaku ke Rumah Debitur, Datang Tiap Tanggal Ini, Catat!

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 4 1

Mjnews.com – Jadwal berkunjung DC lapangan pinjol Akulaku ke rumah debitur, datang tiap tanggal ini, catat!.

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal membahasa terkait jadwal kunjungan debt collector aplikasi pinjaman online Akulaku.

Seperti diketahui, DC lapangan Akulaku bahkan hampir ada di seluruh Indonesia. Seperti, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, Makassar, Semarang dan sebagainya.

Bahkan sampai ke pelosok, ini tentunya membuat nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjaman online merasa khawatir sehingga memutar otak untuk menutupi utang pinjol.

Melansir dari kanal YouTube Androkit, Sabtu, 24 Februari 2024, bagi Anda yang saat ini mengalami telat bayar Akulaku ataupun gagal bayar sehingga belum bisa membayar cicilan pinjol tersebut simak artikel ini sampai tuntas.

Berdasarkan informasi yang diunggah Androkit melalui debt collector Akulaku, bahwa penagihan DC lapangan pinjol tersebut dimulai dari tanggal 1 hingga 20.

Mereka akan bekerja dan mendatangi rumah debitur untuk menagih utang pinjol.

Namun lewat dari tanggal 20, para DC lapangan Akulaku mulai berhenti melakukan penagihan ke rumah nasabah yang macet kreditnya.

“Jadi, catat ya dari tanggal 1 sampai tanggal 20 mereka berkunjung ke nasabah gagal bayar,” katanya.

Untuk waktu dan jam berapa DC lapangan ke rumah nasabah, kata Androkit, bervariasi. Ada nasabah yang dikunjungi pagi hari, sore maupun malam hari.

“Tapi Anda harus tahu juga aturan terbaru OJK, bahwa debt collector dilarang melakukan penagihan utang lewat dari jam 8 malam,” katanya.

Tanda-tanda DC lapangan datang ke rumah

1. Mengirimkan surat penagihan

Sebelum DC lapangan datang ke rumah Anda, biasnya kurir pinjol akan mengantarkan surat penagihan terlebih dahulu. Setelah itu, beberapa hari kemudian mereka akan berkunjung ke tempat Anda.

2. Telat bayar 1 bulan

Biasanya, DC lapangan akan mengunjungi nasabah galbay kalau sudah mengalami telat bayar selama 1 bulan lebih. Itu yang paling cepat.

Ada juga yang 2 bulan dan 3 bulan baru dikunjungi tergantung jumlah tagihan nasabah yang menjadi prioritas atau tidak.

Jika Anda menjadi prioritas maka DC lapangan akan lebih cepat datang ke rumah Anda.

Lantas, apakah jika telat di Akulaku masuk slik OJK?

Jika Anda gagal bayar di Akulaku maka akan masuk slik OJK. Karena, Akulaku merupakan pinjol legal OJK.

Aturan Baru OJK soal Debt Collector

OJK telah merilis aturan lengkap penagihan utang pinjaman online oleh debt collector (DC).
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)

Kami Hadir di Google News