Ekonomi

Sah! Jika Penagihan DC Pinjol Seperti Ini Jangan Dibayar, Simak Nih Aturan OJK

483
×

Sah! Jika Penagihan DC Pinjol Seperti Ini Jangan Dibayar, Simak Nih Aturan OJK

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 6

Mjnews.id – Sah! Jika Penagihan DC pinjol seperti ini jangan dibayar, simak nih aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal mengulas terkait cara penagihan debt collector terhadap nasabah yang gagal bayar atau galbay.

Penagihan pinjaman online melalui debt collector sering kali menjadi momok menakutkan bagi nasabah galbay.

Kondisi ini muncul saat nasabah tidak mampu membayar pinjamannya tepat waktu yang memicu upaya penagihan agresif oleh pihak berwenang atas nama kreditur maupun perusahaan pinjol tersebut.

Tahapan penagihan ini umumnya dipicu oleh pembayaran pinjaman atau setiap nasabah galbay. Sebab, setiap pinjaman memiliki tanggal jatuh tempo, persyaratan yang harus dipatuhi debitur ataupun penetapan telat bayarnya.

Namun karena keengganan ataupun ketidakmampuan nasabah untuk membayar tepat waktu sehingga membuat pinjaman bermasalah.

Hal itu memicu langkah-langkah penagihan oleh pihak kreditur dengan secara langsung seperti kunjungan DC lapangan ke rumah nasabah.

Sebenarnya proses penagihan melalui debt collector memerlukan pendekatan yang hati-hati dan memberikan solusi yang dapat menjaga keadilan dan hak-hak konsumen.

Oleh karena itu, debitur perlu memahami konsekuensi dari ketidakmampuan membayar pinjaman
dan mencari solusi yang adil membiarkan pengacara untuk menyelesaikan masalah keuangan mereka.

Lantas seperti apa penagihan DC yang dilarang oleh OJK? Berikut ulasannya melansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol, Sabtu, 24 Februari 2024,

Langkah awal seorang DC pinjol adalah mencoba menghubungi debitur yang menunggak melalui telepon, WhatsApp ataupun email.

Dalam proses ini DC berusaha untuk bernegosiasi untuk mengatur pembayaran yang tertunda dengan cara sopan dan profesional yang sesuai dengan aturan OJK.

Kendati demikian, jika nasabah tidak merespon atau tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban. Maka langkah-langkah lebih lanjut akan diambil debt collector.

Yakni dengan cara mendatangi rumah nasabah gagal bayar. Tujuan dimaksud untuk membahas pembayaran pinjaman dan mencari solusi guna menyelesaikan tunggakan dengan cara saling menguntungkan.

1. Debt collector bertindak kasar

Perlu diingat ada beberapa kondisi bahwa debitur memiliki hak untuk tidak membayar tagihan pinjaman onlinenya jika proses pengalihan tidak dilakukan dengan regulasi yang berlaku.

Contohnya, DC bertindak kasar saat menagih baik secara fisik maupun verbal. Baik dengan cara menghina, merendahkan, memancing emosi dan juga keributan.

Oleh karena itu, nasabah galbay perlu memahami hak hak mereka dan mencari informasi hukum jika diperlukan untuk melindungi dari penagihan yang tidak adil atau melanggar hukum.

Dengan hak yang baik tentang hak dan kewajiban nasabah dapat menghadapi proses penagihan yang lebih tenang dan mendapat solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

2. Diteror DC

Intinya, OJK pernah menyatakan jika terdapat oknum DC yang tidak sesuai dengan aturan, nasabah sah menghentikan pembayaran.

Menariknya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kerap menerima aduan dari masyarakat yang tidak pernah melakukan pinjaman tetap mendapat tagihan. Alhasil menyebabkan kebingungan dikalangan masyarakat.

YLKI pun menyarankan agar debitur tidak menghiraukan teror-teror yang datang dari peminjaman ataupun dari pinjol seperti itu.

Jika debitur merasa dipaksa membayar tagihan dan tidak memiliki dana yang cukup, YLKI juga mengimbau, untuk mengabaikannya dan menekankan jika konsumen merasa terganggu oleh praktik tersebut bisa mengadukan ke OJK ataupun pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Pemeirntah juga menyoroti perlunya tindakan lebih lanjut modus penagihan yang tiba-tiba dari pinjol seringkali merugikan masyarakat dan menjadi korban DC “nakal”.

Maka dari itu, YLKI meminta pemerintah tidak tinggal diam dan perlu bersikap proaktif dalam menanggapi permasalahan ini.

Lapor ke OJK

Bagi Anda yang mendapat tindakan tidak menyenangkan dari DC pinjol, segera melaporkan ke OJK yaitu melalui kontak 157 atau OJK.co.id.

WhatsApp : 081157157157

Email konsumen @ojk.co.id atau waspadainvestasi@ojk.co.id.

So, dengan melibatkan OJK diharapkan tindakan preventif dan penegakan hukum dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik pinjol yang merugikan. (*)

Kami Hadir di Google News