Ekonomi

3 Pinjol Beralih Jadi Leasing, Galbay Pinjaman Online Barang Nasabah Auto Disita Debt Collector, Serius?

624
×

3 Pinjol Beralih Jadi Leasing, Galbay Pinjaman Online Barang Nasabah Auto Disita Debt Collector, Serius?

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 3 1

Mjnews.id – 3 pinjol beralih jadi leasing, galbay barang nasabah auto disita Debt Collector (DC), serius?.

Informasi ini diunggah dari kanal YouTube Raja Galbay berjudul “3 Pinjol Upgrade Jadi Lising, Yang Galbay Perhatikan Hal Ini,” pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Kredivo, Akulaku, KlikA2C sudah upgrade ke leasing atau badan pembiayaan. Artinya, membuat debitur harus lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pinjaman.

“Mereka lebih ketat lagi diawasi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini OJK,” katanya.

Raja Galbay menilai, saat Akulaku, Kredivo dan KlikA2C berubah menjadi leasing bukan berarti fintech ini dianak-emaskan. Mereka juga tidak bisa menagih seenaknya.

“Malahan salah satu produk dari AkuLaku tetap mengajukan pada SEOJK Nomor 19 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jadi aturannya tetap sama,” katanya.

Dalam aturan tersebut, kata Raja Galbay, penagihan tidak diperkenankan melakukan dengan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang mempermudah penerima dana.

“Walaupun merak berubah menjadi leasing tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah kalau tidak bayar. Jadi Anda harus cerdas walaupun ketiga ini pinjol besar tapi tetap berpatok aturan OJK,” katanya.

Kemudian, pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur: tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

“Jadi mau Akulaku, KlikA2C, Krevido tidak bisa menjebloskan Anda ke penjara karena nasabah telah dilakukan pasal 19 ayat 2,” katanya.

Maka dari itu, Raja Galbay menegaskan, walaupun Akulaku, KlikA2C dan Kredivo sudah upgrade menjadi leasing tetap tidak bisa menagih seenaknya.

“Mereka tidak menjebloskan nasabah ke penjara, penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman,” katanya.

Leasing

Dilansir dari website ojk.go.id, Leasing atau Sewa Guna Usaha merupakan, kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kami Hadir di Google News