Ekonomi

KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Nilai Rugikan Nelayan Kecil

69
×

KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Nilai Rugikan Nelayan Kecil

Sebarkan artikel ini
fahri hamzah
Fahri Hamzah.

mjnews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Menganggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/11/2020), menilai bahwa keputusan penghentian sementara ekspor BBL tersebut sepihak.

Menurutnya, kebijakan ekspor ini harus tetap dilakukan karena hal ini sangat membantu kehidupan para nelayan kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Kasihan kan para nelayan kecil ini, mereka tidak bisa menunggu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Negara harusnya hadir mengatasi kesulitan yang mereka alami itu,” kata Fahri.

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini melanjutkan, bukankah yang menjadi sorotan KPK atas temuan kasus yang melibatkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo adalah soal gratifikasi yang diterima pejabat negara dan monopoli cargo nya.

“Temuan KPK RI sesuai konpers kemarin kan lebih kepada monopoli cargo. Jadi tidak selayaknya nelayan yang jadi korban,” ujarnya.

Kebijakan negara, menurut Fahri, seharusnya menimbang kelompok yang paling rentan dan rawan. Karena itu, seharusnya monopoli yang dihentikan, bukan kegiatan nelayan kecil. “Saran saya, supaya pemerintah memperbaiki tata niaga ekspor benih lobster tersebut,” kata Fahri.

Dia mencontohkan, salah satunya mengapa daerah tidak bisa langsung melakukan ekspor ke negara lokasi tujuan tersebut. Hal ini setidaknya, lanjut politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, bisa memutus mata rantai birokrasi sehingga pengeksporpun untung dan konsumen pun memperoleh barang yang baik.

“Sayangkan ada barang yang siap ekspor namun ngapain harus dikirim terlebih dahulu ke Jakarta, ini kan membutuhkan waktu yang panjang dan dikhawatirkan menurunkan kualitas benih tersebut,” ujar Fahri.

Fahri menambahkan terus mengapa pemerintah harus kirimnya ke Vietnam, bukan ke Cina langsung dan terus kembangkan teknologi pembudidayaan lobster di sini dengan baik.

“Kita bisa bekerjasama dengan mereka. Padahal pasar besar Vietnam itu adalah China dan harganya juga mahal. Mereka tidak memiliki benih Lobster, sedangkan kita punya banyak di sini,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP yang dikeluarkan Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

(rel)

Kami Hadir di Google News