EkonomiHukum

Warga Tolak Investasi Miras

86
×

Warga Tolak Investasi Miras

Sebarkan artikel ini
miras

MJNews.id – Warga Sumatera Barat ikut bersuara, pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan itu salah satunya diatur terkait investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Warga risau, meski investasinya tidak dibuka di Sumbar, apakah ada jaminan pemasarannya tidak sampai ke Ranah Minang. Padahal dalam kondisi ilegal saja, beragam miras dijual secara diam-diam di seantero Sumbar.

“Mau diapakan generasi yang akan datang, jika miras dilegalkan. Padahal kita berharap besar dengan adanya Kyai Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden, segala bentuk kemaksiatan bisa diberantas,” kata Alfian, seorang warga Lubuk Buaya, Minggu (28/2/2021).

Ia mengatakan, miras membawa banyak mudharat, tidak ada manfaat yang bisa diberikan. Apalagi orang mabuk banyak membuat onar, karena ia tidak sadar dengan apa yang ia lakukan.

Sementara Tina, warga lainnya mengatakan, miras hanyalah tes awan untuk pelegalan maksiat lainnya, seperti pelacuran dan perjudian. Jika rakyat Indonesia diam saja, tidak tertutup kemungkinan rumah bordil atau lokalisasi dibuka, begitu juga kasino-kasino untuk bermain judi.

“Jadi, kita berharap pada wakil rakyat pusat dan daerah agar tidak diam saja dengan adanya Perpres Miras ini. Tentu teristimewa pada Wakil Presiden, agar segera menyampaikan pada presiden akan bahaya besar di balik pelegalan miras,” katanya.

Menurutnya, tidak ada bangsa yang sukses karena warganya suka miras. Banyak terjadi malah sebaliknya, hancurnya generasi bangsa karena sudah kecanduan miras.

Minta Direvisi

Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal direvisi dan dikaji. Khususnya aturan terkait bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Minggu (28/2/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Menurut Saleh yang juga Ketua DPP PAN, ketentuan tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengaku khawatir adanya Perpres 10/2021 justru memicu perdagangan miras lebih merajalela.

“Itu makanya perlu di-review. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Di samping itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan mayoritas masyarakat Indonesia yang menolak miras.

(***)

Kami Hadir di Google News