EkonomiSumatera Barat

Sumbar Peroleh Kuota 8.000 Hektare Replanting Sawit Petani Tahun Ini

81
×

Sumbar Peroleh Kuota 8.000 Hektare Replanting Sawit Petani Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Syafrizal Jejeng
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar, Syafrizal.

MJNews.id – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar upayakan percepatan replanting sawit masyarakat pada 2021. Karena selama ini petani masih banyak yang enggan melakukan replanting meski sudah ada subsidi dari pemerintah.

“Selama ini memang tidak sesuai target. Tahun ini kita kembali menargetkan ada repantling 8.000 hektare, semoga masyarakat bersemangat,” sebut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar, Syafrizal, Minggu (28/2/2021).

Target replanting tahun 2021 ini, ada penurunan target jumlah replanting sebesar 2.600 hektare. Karena di tahun 2020 kemarin, target replanting mencapai 10.600 hektare.

“Pada 2020 target tidak tercapai. Makanya di 2021 target diturunkan. Harapan saya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, supaya produktifitas bisa meningkat,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk replanting tanaman kelapa sawit tahun 2021 ini, telah ditetapkan untuk enam kabupaten yakni Kabupaten Agam seluas 1.000 hektare, Dharmasraya 2.000 hektare, Pasaman Barat 3.000 hektare, Pesisir Selatan 750, Sijunjung 750 hektare, dan Kabupaten Solok Selatan sebanyak 500 hektare.

Alasan keenam daerah itu, karena selain merupakan daerah yang memiliki produksi kelapa sawit yang besar di Sumbar, di lima daerah tersebut juga terdapat banyak tanaman yang sudah memiliki usia tanam 25 tahun.

“Sesuai ketentuan, replanting itu untuk tanaman kelapa sawit yang usianya 25 tahun dan produktivitas tanaman rendah,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Jejeng ini juga menyatakan, kendati dari sisi pemerintah telah menyediakan kuota untuk replanting tanaman kelapa sawit dan melihat pada tahun-tahun sebelumnya, target tidak pernah tercapai.

Hal itu diakibatkan dengan masih adanya petani kelapa sawit yang enggan untuk melakukan replanting. Karena dari beberapa informasi di lapangan, petani beranggapan bila replanting dilakukan, akan membuat mereka harus puas menikmati hasil panen, sebab harus menunggu kembali dari masa tanam ke masa panen.

Padahal, kata Jejeng, anggapan itu tidaklah benar karena ada komoditi tanaman lain yang bisa dilakukan oleh petani saat replanting dilakukan. Salah satunya dengan penanaman komoditi jagung, karena secara kondisi tanah, jagung sangat cocok di tanam di lahan manapun, termasuk di kawasan perkebunan kelapa sawit.

“Kelapa sawit itu bisa dipanen setelah ditanam itu sekitar 5 tahun. Jadi selama 5 tahun itu bisa ditanam jagung. Nah kan bisa menghasilkan uang. Artinya tidak yang perlu diragukan lagi,” tegasnya.

Bahkan bila telah menikmati hasil menanam jagung selama replanting dilakukan, dan apabila sudah memasuki masa panen, hasil panen atau tandan buah segar akan lebih berat, ketimbang memanen usia kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun.

Sebab, tanda buah kelapa sawit itu jelas lebih baik dari kondisi tanaman buah kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun. Selain itu, juga akan menyulitkan bagi petani untuk memanennya, karena dari kondisi batangnya, usia tanaman kelapa sawit yang sudah 25 tahun sudah sangat tinggi.

“Makanya agar produktifitas bisa dipacu, replanting adalah cara yang tepat dilakukan. Dan bila ada petani yang ragu, silahkan ke kantor saya, maka akan saya jelaskan manfaat besar dari replanting itu,” sebut Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang ini.

Jejeng mengakui bahwa selama ini ada sejumlah kendala sehingga target replanting tanaman kelapa sawit di Sumbar tidak tercapai.

Seperti halnya ada keraguan petani, dimana ada anggapan dari petani bahwa bila replanting dilakukan, belum menjamin kualitas tanaman kelapa sawit yang akan tubuh.

“Padahal kita sudah jelaskan, untuk bibit kelapa sawit yang melakukan replanting itu adalah bibit yang sudah ada label sertifikatnya. Artinya kualitasnya sudah terjamin,” jelasnya.

Kendala lainnya yakni soal lahan, dimana untuk menyalurkan kuota replanting itu lahan harus jelas, yakni jelas kepemilikan seperti surat-surat. Tujuannya hal itu perlu, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dari sisi petani mungkin aman, karena bisa saja mereka mengolah lahan di desa-desa itu yang sifatnya tanah ulayat. Tapi perlu juga untuk memiliki surat yang sah,” ucapnya.

Bahkan ada juga kendala yang ditemukan, dimana petani itu menggunakan lahan hutan. Hal ini juga membuat pemberiaan replanting pun tidak bisa dilakukan.

Untuk itu, pada 2021, Jejeng berharap, agar segala kendala itu bisa diatasi. Caranya, perlu lebih intens lagi sosialisasi oleh replanting, dan mendorong Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk aktif memberikan pemahaman bahwa replanting itu penting dan memberikan banyak manfaat.

“Saya tentunya menaruh harapan yang besar terhadap replanting itu, karena dengan adanya replanting akan dapat memacu produktivitas kelapa sawit di Sumbar, karena memang komoditi ekspor unggulan di Sumbar adalah minyak kelapa sawit,” ungkap Jejeng.

(eds)

Kami Hadir di Google News