Ekonomi

Pemkab Solok Teken SK Pembentukan TP2DD Bersama BI Sumbar

106
×

Pemkab Solok Teken SK Pembentukan TP2DD Bersama BI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Wahyu Purnama menyerahkan cinderamata
Mengiringi penandatanganan SK TP2DD, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama menyerahkan cinderamata kepada Plh Bupati Solok, Aswirman di Kantor BI Sumbar, Rabu 7 April 2021. (ist)

MJNews.id – Guna mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemerintah kabupaten Solok menandatangani SK Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Rabu 7 April 2021.

Penandatanganan TP2DD yang dilakukan Plh Bupati Aswirman bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat Wahyu Purnama A, juga dikuti Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Iman Suriyansyah Nurdin dan Gunawan Wicaksono, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Yunasrul, Kabid Perbendaharaan BKD Kab Solok Zulhanif dan Kabag Perekonomian Kabupaten Solok, Beni Gustia.

Terkait penandatanganan itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatera Barat Wahyu Purnama mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, maka setiap Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

“Kabupaten Solok adalah daerah ke-8 yang menandatangani SK ini, setelah 7 daerah lainnya, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Payakumbuh, Solok Selatan Dan Sijunjung,” kata Wahyu Purnama.

Menyambut itu, Plh Bupati H. Aswirman mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan aplikasi NCM dari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. 

Pelaksanaan non tunai untuk transaksi belanja yang bersumber dari APBD, kata Aswirman, sudah dimulai dari tahun anggaran 2017 secara bertahap berdasarkan surat edaran bupati Solok yang diperkuat dengan peraturan Bupati Solok nomor 45 tahun 2018 yang telah diganti dengan peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2020.

“Untuk penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, mulai tahun anggaran 2019, pemerintah Kabupaten Solok sudah menerapkan pemakaian nomor virtual account dengan bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Solok. 

Menurut Aswirman, dengan telah ditandatanganinya SK tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten Solok, ini merupakan suatu forum di daerah yang melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi daerah.

“Keberadaan TP2DD ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan peningkatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) sehingga dapat meningkatkan optimalisasi PAD,” paparnya.

(yas)

Kami Hadir di Google News