Ekonomi

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

66
×

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

bank indonesia

mjnews.id – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020, tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

”Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI, dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional, dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, seperti yang tercantum dalam website BI.

Ia mengatakan, penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News