EkonomiHeadlineHukum

Persiapkan Perda Rusunawa, Pemko Bukittinggi Berencana Tetapkan Tarif Sewa

112
×

Persiapkan Perda Rusunawa, Pemko Bukittinggi Berencana Tetapkan Tarif Sewa

Sebarkan artikel ini
rusunawa Bukik Cegek
Satu tower rusunawa Bukik Cegek dengan 42 petak hunian tipe 36 di Kota Bukittinggi siap untuk ditempati. (ist)

mjnews.id – Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi sedang mempersiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sewa rumah susun sederhana (Rusunawa) di Bukik Cegek, Kelurahan Bukik Apik, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi.

Perda yang akan dipersiapkan itu nantinya akan mengatur segala hal tentang pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, persyaratan dan mekanisme penghunian, hingga sewa rusunawa yang akan ditetapkan.

“Keberadaan Perda Rusunawa akan menjadi dasar hukum terhadap pengelolaan rusunawa yang baik dan profesional di Bukittinggi. Untuk saat ini, perda tersebut masih dalam tahap rancangan dan rencananya akan dibahas bersama DPRD dalam minggu depan”, ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bukittinggi Erwin Umar, baru baru ini.

Saat ini, kata mantan kepala Disprpora Bukittinggi itu, pembangunan satu tower rusunawa di Bukik Cegek itu sudah selesai. Pembangunan rusunawa tersebut dimulai pada tahun anggaran 2019 dengan dana APBN melalui Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rusunawa itu dibangun tiga lantai dengan jumlah 42 hunian.

“Memang saat ini, rusunawa itu telah siap dibangun tetapi belum ditempati, karena pemerintah kota sedang mempersiapkan Perda untuk pengelolaanya. Masyarakat yang akan menempati nantinya dari keluarga kurang mampu dan hanya tinggal membawa pakaian saja, karena sejumlah fasilitas sudah disediakan”, ujar Erwin Umar.

Menurutnya, untuk penghitungan tarif sewa rusunawa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rusunawa. Perhitungan tariff sewa rusunawa itu terdiri dari biaya operasional dan biaya pemeliharaan.

“Kisaran sewa itu, maksimal seperti tiga dari Upah Minimum Provinsi,” ungkapnya.

(as/ril)

Kami Hadir di Google News