Ekonomi

BP Jamsostek Agam Sosialisasikan Manfaat Program JKK dan JKM

108
×

BP Jamsostek Agam Sosialisasikan Manfaat Program JKK dan JKM

Sebarkan artikel ini
BP Jamsostek Agam Sosialisasikan Manfaat Program JKK dan JKM
Kepala Cabang BP Jamsostek Kabupaten Agam, Muhammad Yasir Ginting, melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM dan petani industri kilang tebu gula merah di Nagari Lasi Kecamatan Canduang, Sabtu (14/11/2020) di Aula sentra kopi gelanggang hawa Lasi. (ist)

mjnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Agam gencar melakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Nagari Lasi Kecamatan Canduang, di Aula sentra kopi gelanggang hawa, Sabtu (14/11/2020).

Kepala Cabang BP Jamsostek Kabupaten Agam, Muhammad Yasir Ginting pada pembukaan sosialisasi itu mengatakan, BP Jamsostek merupakan instansi yang diberi amanah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 82 tahun 2019, tentang perubaha manfaat program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut, diikuti 50 peserta tertidiri dari pelaku UMKM dan petani industri kilang tebu gula merah di Nagari Lasi Kecamatan Canduang yang dihadiri agen perisai BP Jamsostek Kabupaten Agam, Bakhriyal berlangsung selama satu hari.

Dijelaskan Muhammad Yasir Ginting, pelaksanaan sosialisasi BP Jamsostek sudah memasuki yang ke 14 di tingkat Kabupaten Agam, direncanakan akan berlangsung selama 20 kali kegiatan.

“Alhamdulillah setiap kita melakukan sosialisasi mendapat sambutan positif dari peserta, sekaligus mereka menawarkan diri untuk mendaftar mejadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata M. Yasir Ginting.

Terkait dengan pelaku UMKM dan petani industri kilang tebu gula merah di Kecamatan Canduang terang Bakhriyal, diharapkan mereka menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) karena manfaatnya cukup besar bagi peseta, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kamtian (JKM).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja yang dimulai dari perjalanan berangkat dan pulang bekerja serta di tempat bekerja.

(knp/irm)

Kami Hadir di Google News