BeritaJawa TengahPurworejo

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Petasan di Pantai Ketawang

651
×

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Petasan di Pantai Ketawang

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Petasan di Pantai Ketawang
Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Petasan di Pantai Ketawang. (f/humas)

Mjnews.id – Polres Purworejo, Polda Jateng, melakukan pemusnahan ribuan petasan dan bahan peledak, barang bukti hasil penyitaan selama Ops Pekat Candi 2024 di Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kamis 28 Maret 2024 siang.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, melalui Sub Bag Bin Ops Bag Ops AKP Purwanto, mengatakan, pemusnahan berlangsung dengan cara burning (menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang dan dibakar).

“Polres Purworejo dibantu Tim Jibom Gegana Polda Jateng melaksanakan disposal berupa bahan bahan peledak (obat mercon) dan puluhan petasan siap ledak dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar,” kata Kasubbagbinops Polres Purworejo di lokasi Pantai Ketawang Indah.

Teknik ini, lebih aman untuk pelaksanaannya. Baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.

AKP Purwanto menjelaskan bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak.

Dia mencontohkan, kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantak. Kondisi ini juga terjadi belum lama ini di kawasan Magelang, Jawa Tengah.

Serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polres Purworejo dari tersangka AS (43) dan AG (27). Keduanya merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS(43).

Kapolres Purworejo melalui AKP Purwanto menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga, selanjutnya dilakukan penyisiran oleh petugas dan didapati barang bukti bahan peladan dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43).

Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27), keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

(fix)

Kami Hadir di Google News