BeritaNasional

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Tol Depok-Antasari Mengadu ke Jusuf Hamka

129
×

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Tol Depok-Antasari Mengadu ke Jusuf Hamka

Sebarkan artikel ini
Korban Tol Depok-Antasari melakukan aksi
Korban Tol Depok-Antasari melakukan aksi. (f/ist)

Mjnews.id – Permasalahan Tol Depok-Antasari masih belum juga usai, meskipun pembebasan tanah warga sudah dimulai sejak 2006.

Salah seorang korban, Husen Sanjaya, merasa geram karena tanah milik orang tuanya atas nama Naman dan Sainah juga belum kunjung mendapat ganti kerugian.

Naman Bin Sapri memiliki tanah C 671 No 615 seluas 1.250 m2. Selain itu terdapat girik C 1110 nomor 651 atas nama Sainah seluas 205 m2.

Selain itu masih ada girik Sainah C. 1110 Persil 604 dengan luas tanah 1.200 m juga masuk dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4 milik PT Megapolitan Development Tbk, padahal secara fisik masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris.

Ahli waris Sainah juga masih membayar PBB karena SPT Pajak dari tanah ini masih bernama Sainah binti Kutjong.

Di lain sisi, dalam Hak Guna Bangunan No 5 milik PT Megapolitan Development Tbk juga diduga mencaplok tanah C 671 Persil 613 atas nama Naman.

Dalam HGB 5 yang diklaim oleh PT Megapolitan Development Tbk, juga ada tanah almarhum Naman dengan C 671 No 622 seluas 1.940 m2.

Memang tanah yang dimiliki ahli waris tidak begitu besar, tetapi kepemilikan tanah adalah hak yang harus diakui kepemilikannya dan tidak boleh ada orang lain individu atau perusahan menyerobotnya.

Husen Sanjaya yang merupakan ahli waris Naman dan Sainah sangat menyayangkan bahwa PT Megapolitan Development Tbk telah mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.

“Padahal Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat No. W11.U/5302/PS.05/10/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Perma No 3 Tahun 2016, dan Lembaga Ombudsman juga mengeluarkan surat No. B/608/LM.22-34/0382.2020/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang berkesimpulan telah menemukan maladministrasi dalam pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk,” jelas Husen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

“PT Megapolitan telah melakukan banyak kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam pengurusan tanahnya,” tambahnya.

Kami Hadir di Google News