BeritaNasional

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Tol Depok-Antasari Mengadu ke Jusuf Hamka

149
×

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Korban Tol Depok-Antasari Mengadu ke Jusuf Hamka

Sebarkan artikel ini
Korban Tol Depok-Antasari melakukan aksi
Korban Tol Depok-Antasari melakukan aksi. (f/ist)

Dia tidak tinggal diam dengan ketidakadilan ini sehingga melaporkan Lora Melani Lowas Barak Rimba, dkk di Bareskrim atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 UURI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU pada tanggal 18 Januari 2024 dengan No LP/B/23/I/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Laporan ini dilakukan untuk menguak kebenaran dan keadilan yang tidak kunjung ada ujungnya, karena sudah 10 tahun ahli waris Naman dan Sainah menunggu uang ganti rugi yang tidak kunjung datang.

ADVERTISEMENT

banner pemkab muba

“Sampai kapan pun saya akan mengawal tanah milik orangtua saya, karena ini adalah kebenaran yang harus diungkap faktanya. Selain itu saya ingin ada penyelesaian secara tuntas agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” tegas Husen.

Dia juga melakukan upaya lain dengan mengadu dan berkirim surat kepada Jusuf Hamka melalui Kantor Hukum Sekar Anindita and Partner. Pengaduan ini dilayangkan kepada Jusuf Hamka, karena ahli waris mendengar jika Tol Depok – Antasari sudah menjadi milik Jusuf Hamka.

Husen Sanjaya berharap Jusuf Hamka dapat memfasilitasi pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan PT Megapolitan Development Tbk kepada ahli waris Naman dan Sainah.

“Karena jika ini tidak diselesaikan maka Jusuf Hamka akan kesulitan dalam melakukan pengurusan sertifikat. Husen juga mengharapkan bahwa Jusuf Hamka mau bertemu dan bertatap muka dengan ahli waris Naman dan Sainah,” pungkasnya.

Diketahui bahwa ruas tol Depok-Antasari adalan jalan tol milik Jusuf Hamka melalui entitas PT Citra Waspphutowa.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT