BeritaJawa TengahKriminalitasMagelang

Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 2 Pelaku Anak Diamankan Polisi

46
×

Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 2 Pelaku Anak Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, saat konferensi pers
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, saat konferensi pers. (f/humas)

Mjnews.idPolres Magelang Kota mengamankan 2 (dua) remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di muka umum. Dua pelaku Anak AI (16) dan GSK (15) ini diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah.

Dalam Konferensi Pers pada Rabu 28 Februari 2024 sore, Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WIB anak Pelaku AI datang ke rumah Saksi 1 (Mz).

Pelaku berniat nongkrong serta berjaga-jaga bersama teman-teman Pelaku yang lain, karena sering ada sekelompok orang yang menantang-nantang warga Kampung Karet.

“Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB anak Pelaku AI menitipkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang sekira 77 centimeter di rumah Saksi 1 di Kampung Karet, Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Sajam itu disimpan dengan cara ditutupi dengan kayu agar tidak terlihat oleh orang lain,” ujar AKBP Herlina.

Pada Sabtu (24/02/2024) sekira pukul 23.00 WIB, ada 5 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor berboncengan melewati depan rumah Saksi 1 dengan menggeber knalpotnya, sehingga Pelaku dan teman Pelaku keluar rumah, namun sekelompok orang tersebut sudah pergi.

“Tak berselang lama, datang sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan 5 sepeda motor dengan berbonceng 2 dan 3. Salah satu dari mereka ada yang menantang Pelaku dengan memperlihatkan sejata tajam jenis celurit. Pelaku sempat mengejar bersama dengan temannya namun tidak terkejar,” terang AKBP Herlina.

Sekitar pukul 02.15 WIB, lanjut Herlina, teman AI memberikan informasi bahwa adanya Live Instagram akan ada sekelompok gangster yang akan melewati Kampung Karet, sehingga Pelaku berjaga-jaga.

“Akhirnya ada pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan kegiatan patroli dan dapat mengamankan Pelaku. Di mana pada saat itu didapati Pelaku ini membawa senjata tajam jenis pedang,” ungkap Herlina.

Sementara untuk Pelaku Anak GSK, Kapolres Magelang Kota mengungkapkan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Pelaku GSK nongkrong bersama teman- temannya.

Pada saat nongkrong, ada pesan WhatsApp yang mengaku orang Kampung Barakan, yang intinya meminta bantuan untuk membantu tawuran dengan anak Kampung Bogeman.

“Setelah itu GSK bersama teman-temannya bersepakat untuk membantu orang tersebut meskipun belum mengetahuinya. Sebelum berangkat, GSK menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan di samping rumah kosong,” kata AKBP Herlina.

Pukul 02.30 WIB, GSK berangkat dengan berboncengan dengan teman-temannya menggunakan sepeda motor. Lalu Pelaku menunggu di depan warung sate kambing di Jalan Telasih Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Tidak lama kemudian, ada petugas Kepolisian yang sedang patroli berhenti dan melakukan pengecekan kepada GSK dan 3 temannya.

“Karena panik pedang milik Pelaku tersebut sempat terjatuh, kemudian Pelaku berusaha kabur dengan cara berlari dan pedang tersebut tertinggal. Selanjutnya, sekira pukul 03.15 WIB, Pelaku GSK bersama 3 temannya berhasil diamankan petugas Kepolisian beserta barang bukti senjata tajam tersebut,” beber AKBP Herlina.

Pelaku Anak AI dan GSK ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(*)

Kami Hadir di Google News