BeritaJawa TengahKriminalitas

Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Polresta Banyumas Bekuk Pelaku di Banjarnegara

95
×

Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Polresta Banyumas Bekuk Pelaku di Banjarnegara

Sebarkan artikel ini
Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam
Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam. (f/humas)

Mjnews.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48), warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikaraja, Kabupaten Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa 20 Februari 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku bersama dengan enam temanya sedang minum- minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada”, kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Minggu 18 Februari 2024 malam.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara”, pungkasnya.

(*)

Kami Hadir di Google News