Berita

PT Bara Obor Raya Klarifikasi Terkait Tuduhan Distribusi LPG di Luar Wilayah Pasuruan

149
×

PT Bara Obor Raya Klarifikasi Terkait Tuduhan Distribusi LPG di Luar Wilayah Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Mahendra, Manajer PT. Bara Obor Raya saat memberi keterangan pers
Muhammad Mahendra, Manajer PT. Bara Obor Raya saat memberi keterangan pers. (f/muhamad rochman)

Mjnews.id – PT Bara Obor Raya menyanggah keras pemberitaan yang tidak berimbang terkait dugaan penyimpangan distribusi LPG di luar wilayah. Pemberitaan ini dianggap merugikan perusahaan dan dipandang sebagai bentuk pelanggaran prinsip jurnalistik.

PT Bara Obor Raya menyoroti dua media online, yang diduga telah membuat berita tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak terkait pada Rabu 7 Februari 2024.

Pimpinan PT Bara Obor Raya, Muhamad Mahendra, Kamis 8 Februari 2024, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mengikuti proses jurnalistik yang benar dan lebih bersifat opini.

Dalam klarifikasinya, Mahendra menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Senin, 5 Februari 2024, ketika tim distribusi perusahaan hendak mengantarkan 200 tabung LPG 3 kilogram ke dua pangkalan agen di Desa Sentul dan Desa Gajah Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Namun, dalam perjalanan, mobil pengantar mengalami kerusakan yang memerlukan perbaikan.

Untuk menjaga keamanan, muatan 200 tabung LPG diturunkan dan dititipkan di gudang PT Nur Sejahtera Abadi Sentosa yang merupakan bengkel las.

Setelah perbaikan selesai pada pukul 17.00, tabung-tabung tersebut diantar langsung ke dua pangkalan sesuai tujuan awal distribusi yaitu daerah Pasuruan, Jawa Timur.

Sayangnya, salah satu media online memberitakan kejadian tersebut dengan sudut pandang yang menyudutkan, menyebut PT Bara Obor Raya melakukan distribusi di luar wilayahnya.

Mahendra mengecam pemberitaan tersebut karena hanya mewawancarai satu sumber, yaitu Satpam PT Obor Raya tanpa menggali informasi dari pihak administrasi atau pemilik perusahaan.

Melalui manajernya, PT Bara Obor Raya menegaskan bahwa berita yang disampaikan oleh kedua media tersebut tidak benar dan merugikan perusahaan.

Mahendra juga menyoroti ketidakseimbangan dalam pemberitaan, di mana asas keberimbangan tidak diperhatikan dengan tidak mengonfirmasi pihak PT Bara Obor Raya.

Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa kedua media tersebut belum terdaftar sebagai anggota Dewan Pers, dan PT Bara Obor Raya menganggap untuk membawa permasalahan ini ke Dewan Pers dan ranah hukum lainnya.

(*)

Kami Hadir di Google News