Berita

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker dengan Bagian Kesra Pemkab Blitar Bahas RKA 2024

117
×

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker dengan Bagian Kesra Pemkab Blitar Bahas RKA 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20231116 WA00511

Mjnews.id – Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bersama Bagian Kesra Pemkab Blitar dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023, di ruang rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso.

Raker tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2024 dengan fokus khusus pada rasionalisasi dana hibah untuk tempat-tempat ibadah.

Dana Hibah untuk Tempat Ibadah Tidak Adil?

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengungkapkan ketidakseimbangan dalam pendanaan tempat-tempat ibadah.

Ia mencontohkan, ada musholla yang mendapatkan bantuan hibah sebesar 150 juta, sementara masjid hanya mendapatkan bantuan sebesar 25-50 juta.

“Tentu hal tersebut dinilai tidak berimbang,” kata Sugeng Suroso kepada awak media usai raker.

Kebutuhan Rutin Kegiatan Keagamaan Tidak Terakomodir

Selain ketidakseimbangan dalam pendanaan tempat-tempat ibadah, Sugeng Suroso juga menyoroti kebutuhan rutin untuk kegiatan keagamaan yang tidak terakomodir dalam anggaran.

Misalnya, kegiatan MTQ, Hari Santri, dan kegiatan keagamaan umat lainnya.

“Pokoknya semua kita rasionalisasi, dalam artian kita kurangi sesuai dengan kebutuhan, kemudian anggarannya kita pasang ke kegiatan yang belum terakomodir,” kata Sugeng Suroso.

Hasil Rapat Kerja

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bersama Bagian Kesra Pemkab Blitar menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya:

Dana hibah untuk tempat-tempat ibadah akan dirasionalisasi sesuai dengan kebutuhan.

Dana yang dihemat akan dialokasikan untuk kegiatan keagamaan yang belum terakomodir.

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dan Bagian Kesra Pemkab Blitar akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua kebutuhan keagamaan di Kabupaten Blitar terpenuhi.

Raker Komisi IV dan Bagian Kesra Pemkab Blitar merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan keagamaan digunakan secara adil dan efektif.

Harapannya, dengan rasionalisasi dana hibah dan alokasi anggaran yang tepat, semua kegiatan keagamaan di Kabupaten Blitar dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat meningkatkan keharmonisan dan kehidupan beragama yang rukun di Kabupaten Blitar. (Bud)

Kami Hadir di Google News