Berita

KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Nurhadi di Surabaya

93
×

KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Nurhadi di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Mantan%2BSeketaris%2BMA%2BNurhadi
Mantan Seketaris MA Nurhadi.

SURABAYA, MJ News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

“Benar, (penggeledahan) masih berlangsung di kantor Rahmat Santoso & Partners di Surabaya,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Berdasarkan informasi, kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners merupakan milik adik dari Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida. Tin merupakan istri dari Nurhadi.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar. Rezky merupakan menantu Nurhadi.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini menjadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik. Meski buron, ketiga juga tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gurita Keluarga Nurhadi di Kasus Suap MA

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) jadi buronan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dengan nilai Rp 46 miliar. Berkali-kali dipanggil, Nurhadi hilang.

KPK mengusut tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Ironisnya, dalam kasus ini, Nurhadi juga melibatkan keluarganya. Bukan cuma istrinya, Tin Zuraida, yang juga Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB. Nurhadi juga melibatkan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi serta sang menantu, Rezky Herbiyono. Keluarga Nurhadi pun menggurita di kasus suap pengurusan perkara di MA.

Tin, Rizqi masih berstatus sebagai saksi. KPK telah memanggil mereka berkali-kali. Namun belum ada jawaban. Surat yang dikirim ke rumahnya di Hang Lekir, Kebayoran Baru juga tak sampai. Menurut keterangan RT, Nurhadi dan keluarganya sudah tak tampak lagi tinggal di rumah mewah itu setahun belakangan.

Sementara menantunya, Rezky, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat kasus pengurusan perkara di MA yang juga menjerat mertuanya, Nurhadi.

Senin (24/2), KPK kembali memanggil Tin. Meskipun, surat-surat panggilan sebelumnya tak berbalas.

“Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS (Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016 oleh tim penyidik KPK, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing. Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK. (*/merdeka.com)

Kami Hadir di Google News