Berita

Demo Bakar Keranda Mayat, Mahasiswa Tuntut 10 Poin ke Ketua STIKIP Kieraha Ternate

103
×

Demo Bakar Keranda Mayat, Mahasiswa Tuntut 10 Poin ke Ketua STIKIP Kieraha Ternate

Sebarkan artikel ini
demo bakar keranda
Aliansi Mahasiswa STIKIP Kieraha Ternate Menggugat (AMSM) kembali melakukan aksi, Senin (15/11/20221). (beritamalut.co)

MJNews.id – Aliansi Mahasiswa STIKIP Kieraha Ternate Menggugat (AMSM) kembali melakukan aksi di depan Kantor Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Ternate, Senin (15/11/20221).

Mereka menilai Ketua STIKIP Kieraha Ternate, Hi Sidik Siokona gagal memimpin Kampus. Massa aksi juga mempertanyakan legalitas Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK).

Dari amatan di lapangan, dalam aksi tadi massa membawa keranda mayat kemudian dibakar sebagai simbol matinya kepemimpinan Hi Sidik Siokona selaku Ketua Kampus Kieraha Ternate.

Koordinator Lapangan, Firman menyampaikan, aksi mereka ini menuntut berbagai persoalan yang terjadi di Kampus STIKIP Kieraha Ternate. Pertama yaitu akreditasi kampus, dan legalitas Kampus STIKIP Kota Ternate kemudian legalitas Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK).

Menurutnya, sebuah kampus yang berkualitas tentunya akan melahirkan lulusan terbaik, namun ini harus ditunjang dengan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana yang memadai pula.

“Perpustakaan yang masih minim, peralatan laboratorium yang jauh belum lengkap dan jaringan internet, dan juga tenaga pendidik/dosen yang jarang mengajar kemudian diperparah lagi dengan status akreditasi Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan (LPK),” ungkapnya.

Akreditas katanya merupakan masalah pokok, yang sangat mengancam keberlangsungan akademik dan dapat merugikan seluruh mahasiswa STIKIP.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negri dan pendirian perubahan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Pada bagian kedua Sanksi administratif berat Pasal 71 salah satunya pada huruf (a) perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau profesi. Diperkuat pada bagian ke tiga pasal 72 poin (3) Sanksi administrasitif berat terdiri atas (a) Penghentian pembinaan, (b) pencabutan ijin program studi, dan (c) pembubaran PTN atau pencabutan Izin PTS.

“Selain itu juga kehadiran Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) yang juga merupakan lembaga kursus dibawah naungan Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia-Maluku Utara Indonesia (YPSDM-MUI). Dalam lima tahun menjalankan visi dan misinya terhitung sejak 2015 sampai saat ini status LPK masih dipertanyakan,” bebernya.

Sebab kehadirannya tanpa disosialisasikan kepada mahasiswa, sehingga hal tersebut sangat membingungkan mahasiswa,

“Maka kami menilai bahwa lembaga tersebut tidak nemiliki ijin pendirian dan ijin operasional yang jelas, sebab keberadaannya sangat tertutup dan terbuka hanya kepada mahasiswa STKIP. Yang menjadi pertanyaannya, jika lembaga tersebut memiliki legalitas yang jelas mengapa rekrutmen peserta kursus terbatas pada mahasiswa STKIP? Padahal lembaga tersebut merupakan lembaga independen di luar STKIP,” katanya lagi.

Kehadiran lembaga tersebut sangat menyulitkan mahasiswa, karena mahasiswa yang telah lulus (wisuda) kemudian mengambil ijazah dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI) diwajibkan harus memiliki tiga sertifikat diantaranya sertifikat komputer, statistik, dan juga Bahasa Inggris, yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Mirisnya LPK tersebut kata massa aksi tidak memiliki sarana dan prasarana namun dapat menjalankan programnya dengan cara meminjam sarana dan prasaran kampus. Parahnya lagi mahasiswa yang selama ini tidak diikut sertakan dalam pelatihan tetapi malah mendapatkan tiga sertifikat tersebut dengan cara membayar sebanyak Rp 750.000.

“Kami menganggap ini mal praktek dan pembodohan yang sengaia dilakukan birokrasi kampus,” pungkasnya.

Adapun tuntutan massa aksi dalam pernyataan sikapnya yaitu:

  1. Buka ruang demokrasi
  2. Ketua stkip harus bertanggung jawab atas masalah kampus
  3. Secepatnya selesaikan akreditasi kampus
  4. Meminta kejelasan status LPK
  5. Berikan upah dosen
  6. Stop kriminalisasi dan intimidasi mahasiswa
  7. Perbaikan fasilitasi kampus
  8. Tolak PPL II di kampus
  9. Bangun dewan mahasiswa
  10. Berıkan almamater untuk angkatan 2017.

(*/bmu)

Kami Hadir di Google News