Berita

Perkara Sengketa Pilkada Sijunjung Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim MK

84
×

Perkara Sengketa Pilkada Sijunjung Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim MK

Sebarkan artikel ini

mahkamah konstitusi 

MJNews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Senin (15/2/2021) menyatakan, sengketa hasil Pilkada Sijunjung 2020 yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formil yakni diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujar Anwar hakim dalam amar putusannya yang disiarkan secara live dari Gedung MK di Jakarta.

Dalam konklusi, hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak beralasan hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelumnya dalam perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjunjung nomor urut lima, Hendri Susanto-Indra Gunalan melalui kuasa hukumnya Miko Kamal cs dalam petitumnya meminta agar majelis hakim menyatakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung cacat hukum.

Dalam persidangan dijelaskan, perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan PKPU No. 12 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, bahwa pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK dikenai sanksi pembatalan. Oleh karena itu, jika MK tetap mengaplikasikan persyaratan ambang batas selisih suara, maka MK telah membenarkan tindakan KPU Sijunjung yang bertindak sebagai termohon, karena sudah melanggar hukum dengan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai pemenang pilkada yang secara hukum sudah mengalami pembatalan. Pemohon juga mendalilkan adanya sejumlah kecurangan dalam pelaksanan Pilkada serentak tersebut.

Atas gugatan tersebut, KPU Sijunjung melalui kuasa hukumnya Sudi Prayitno sebagai pihak termohon dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah melalui kuasa hukumnya Defika Yufiandra cs sebagai pihak terkait mengajukan eksepsi yang menyatakan, permohonan yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga harus dinyatakan tak dapat diterima.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/2) lalu, Defika menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada jo Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 diumumkan oleh termohon pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 15.05 WIB. Dengan demikian, seharusnya batas akhir tenggang waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah pada 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara permohonan diajukan oleh pemohon secara daring (online) pada 18 Desember 2020 pukul 23.20 WIB, sebagaimana tercatat pada website resmi Mahkamah Konstitusi. “Artinya, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu selama 23 jam dan 20 menit,” lanjut Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) ini.

Kemudian secara normatif pemohon tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. Sebab, dengan keberadaan Sijunjung sebagai kabupaten yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 237.376 jiwa, maka syarat selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait maksimal sebesar 2 %. Faktanya, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor tentang 272/PL.02.06-Kpt/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020 adalah sebesar 2.925 atau 2,68 % dari suara sah.

Terkait kesimpulan pemohon tentang pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif menurut Adek, hanyalah asumsi pemohon semata karena tidak didukung oleh fakta dan bukti-bukti yang sesuai. Karena berbagai tuduhan pemohon hanyalah asumsi dan tidak lebih dari sebatas ekspresi tidak dapat menerima hasil pemilihan, maka seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon haruslah ditolak.

Sementara terkait dalil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pihak terkait yang terlambat disampaikan, Adek menegaskan, penyampaian LPPDK pihak terkait sama sekali tidak terlambat. namun karena terdapat kendala jaringan maka akhirnya penerimaan LPPDK pihak terkait dilakukan secara manual pada detik-detik terakhir tenggang waktu penyampaian LPPDK.

(***)

Kami Hadir di Google News