Berita

Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Walikota Pariaman Ditegur Kemendagri

75
×

Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Walikota Pariaman Ditegur Kemendagri

Sebarkan artikel ini
genius umar
Walikota Pariaman, Genius Umar.

MJNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Walikota Pariaman, Genius Umar karena menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Genius menganggap teguran itu merupakan bentuk sapa dari Kemendagri.

“Kalau dalam bahasa Piaman (Pariaman), ditegur itu sama dengan disapa. Saya sering disapa (Kemendagri) kok,” kata Genius Umar, Rabu (17/2/2021).

Genius mengatakan apa yang disampaikannya itu sebagai koreksi untuk pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Meski begitu, Genius menyebut pihaknya tetap menghormati kebijakan Pemerintah Pusat.

Begitu juga sebaliknya, dia juga meminta pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal di daerah. “Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati Pemerintah Pusat, hanya saja (Pusat) harus menghargai kearifan lokal juga,” ujarnya.

“Hakikinya otonomi daerah itu salah satunya adalah kearifan lokal itu. Yang dikhususkan itu memang Aceh. Tapi dalam soal ini, bukan hanya soal Aceh saja. Di Sumbar ini ada konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga harus dihargai. Intinya bagi saya, harus mengakui kearifan lokal,” tambah Genius.

Sebelumnya, Kemendagri mengaku sudah menegur Walikota Pariaman Genius Umar karena menolak SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Teguran itu dilakukan secara lisan.

“Kami menegur yang bersangkutan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Kemendagri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban. “Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya,” ujar Akmal, seperti dilansir detikcom.

“Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

(*dtc)

Kami Hadir di Google News