Berita

23 PPPK Terima SK dari Walikota Payakumbuh

87
×

23 PPPK Terima SK dari Walikota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
23 PPPK Terima SK dari Walikota Payakumbuh
Walikota Payakumbuh, Riza Falepi memberi arahan.

MJNews.id – Walikota Payakumbuh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 23 orang, yang telah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan 23 Februari 2019 lalu, dengan metoda Computer Assisted Tes (CAT). SK itu diserahkan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Payakumbuh, Selasa (23/02/2021).

Kepada wartawan, Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pegawai PPPK Kota Payakumbuh menerima SK juga. Keterlambatan tersebut karena Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 baru disahkan akhir tahun 2020 kemarin. “Saya ucapkan selamat bergabung dengan Pemko Payakumbuh dan ini merupakan pengangkatan PPPK yang pertama di negara kita ini. Kami tunggu partisipasi dan kontribusi saudara dalam memajukan Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Lebih lanjut Wako Riza mengungkapkan, proses perekrutan sampai pengangkatan menjadi PPPK ini, Pemko Payakumbuh memegang prinsip transparansi dan sama sekali tidak dipungut biaya dengan mengacu kepada regulasi dan aturan yang ada. “Untuk itu saya berharap, kepada PPPK yang baru saja menerima SK agar dapat mensyukuri dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional,” tambahnya.

Riza menambahkan, dirinya tidak akan membeda-bedakan antara ASN dan PPPK ini. Karena sama-sama dituntut untuk bisa berpartisipasi dalam membangun Payakumbuh dan mengabdi kepada masyarakat serta menjadi pelayan bagi masyarakat. “Kami berpesan bahwa antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dibeda-bedakan. Aturan yang mengikat juga sama, pelajarilah aturan yang ada agar tidak salah langkah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yasrizal, pada kesempatan itu, mengatakan, untuk PPPK tahap I tahun 2019 merupakan tenaga ex honorer K II untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. “Setelah kami dipetakan di dinas, yang bisa mendaftar itu sebanyak 31 orang dengan rincian guru 10 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan penyuluh pertanian 20 orang,” ucapnya.

Namun dari 31 orang tersebut, Yasrizal menyebut yang ikut seleksi PPPK hanya 26 orang dimana 5 orang telah mengundurkan diri dari honorer K II. Kemudian, PPPK Kota Payakumbuh mulai diangkat Terhitung Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2021 melalui keputusan Walikota Payakumbuh Nomor: 800.31/47/Wk-Pyk/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemko Payakumbuh.

“Dari 26 orang yang mengikuti seleksi yang lolos ambang batas passing grade hanya 23 orang. Yaitu guru tiga orang dan penyuluh pertanian 20 orang. Untuk tahap I PPPK ini, menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun yang nantinya dapat diperpanjang kalau masih memenuhi syarat tertentu,” terangnya.

(yud)

Kami Hadir di Google News