Berita

27.312 Lembar SPPT-PBB Diserahkan kepada Wajib Pajak Sawahlunto

85
×

27.312 Lembar SPPT-PBB Diserahkan kepada Wajib Pajak Sawahlunto

Sebarkan artikel ini

ilustrasi pajak 

MJNews.id – Sebanyak 27.312 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) 2021 diserahkan kepada wajib pajak di Sawahlunto.

“SPPT-PBB 2021 sudah kita serahkan kepada wajib pajak melalui kepala desa dan kelurahan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sawahlunto, Afridarman, Minggu 21 Maret 2021.

Dikatakannya, dari 27.312 lembar SPPT-PBB jumlah nilainya sebesar Rp1,108 miliar. Diserahkan SPPT-PBB kepada melalui kepala desa dan lurah karena mereka diberi kewenangan pemerintah kota untuk memungut. 

Dijelaskan Kepala BPKAD, pelimpahan kewenangan memungut PBB kepada pemerintah daerah hanya sebatas di masyarakat. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan perusahaan besar seperti BUMN pemungutan tetap berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak. 

“SPPT-PBB yang kita serahkan di 2021 jumlahnya agak banyak dibanding tahun lalu. Tahun SPPT-PBB yang diserahkan 27.102 lembar dengan jumlah nilai Rp1,090 miliar,” ujar Afridarman. 

Dia berharap, masyarakat wajib pajak PBB bisa lebih cepat membayar. Begitu pula, kepala desa dan lurah segera pula menyerahkan SPPT PBB sehingga tidak perlu diakhir tahun membayarnya.

(rfd)

Kami Hadir di Google News