Berita

Kegiatan Belajar Mengajar di Sijunjung Dilaksanakan Secara Daring

78
×

Kegiatan Belajar Mengajar di Sijunjung Dilaksanakan Secara Daring

Sebarkan artikel ini
Bantuan kuota data internet IM3 Ooredoo
Ilustrasi belajar daring.

 

MJNews.id – Guna mencegah dan mengantisipasi Covid-19, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir memberi instruksi tertulis kepada seluruh kepala sekolah serta pimpinan pendidikan negeri dan swasta di daerah ini.

Para kepala sekolah dan pimpinan pendidikan itu, kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM). 

Dalam instruksi nomor: 421/1268/DIKBUD-2021, tertanggal 30 April 2021 bupati menyampaikan, berdasarkan rilis updating zonasi perkembangan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat tanggal 27 April 2021, Kabupaten Sijunjung berada pada zona orange, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jalur pendidikan dilaksanakan secara daring/online.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) selama Bulan Ramadhan dilaksanakan sesuai dengan intruksi. Pertama, terhitung mulai 3 Mei 2021 proses belajar tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing dan peserta didik hadir kembali ke sekolah pada 20 Mei 2021.

Kedua, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk melaksanakan tugas rutin, terutama dalam memberikan dan menerima tugas dari peserta didik.

Ketiga, selama kegiatan di rumah, tenaga pendidik memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran selama Bulan Ramadan yang telah direncanakan.

Keempat, tenaga pendidik agar tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah dan lebih intens berkoordinasi dengan orang tua/wali murid melalui telepon/whatsapps. 

Kelima, diharapkan kepada orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mendampingi putra putrinya selama kegiatan belajar di rumah.

Keenam, selama kegiatan belajar di rumah, peserta didik dilarang berpergian keluar kota dan dilarang beraktifitas di luar rumah atau berkumpul di tempat umum/keramaian.

Ketujuh, terhadap peserta didik yang kedapatan berada di tempat keramaian tanpa didampingi orang tua, akan ditindak oleh Satpol PP, kecuali ada hal yang sangat penting.

Kedelapan, instruksi ini dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.

(nr/eko)

Kami Hadir di Google News