Berita

Kartu Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Non PNS Pemko Solok Diserahkan

78
×

Kartu Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Non PNS Pemko Solok Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Kartu Perlindungan Jaminan sosial naker non pns pemko solok diserahkan
Kartu Perlindungan Jaminan Sosial Naker Non PNS Pemko Solok Diserahkan.

MJNews.id – Sebagai wujud perlindungan jaminan kerja, sebanyak 1.225 Tenaga Kerja (Naker) Non PNS di lingkup Pemerintah Kota Solok masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Solok BPJS Ketenagakerjaan didampingi Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si kepada perwakilan tenaga kerja NON PNS Kota Solok bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok. Jumat 7 Mei 2021.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.

Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si mengatakan, sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dengan program ini. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera, semoga ini menjadi amal shaleh bagi kita semua.

“Dengan adanya Inpres ini, diharapkan dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota Solok sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok,” harap Wako.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok ungkapkan bahwa masih ada 8 OPD lagi yang belum terdaftar diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat. Ia meminta agar pemko Solok segara mendaftarkan tenaga kerja Non PNS tersebut.

Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok pada acara yang juga dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, S.Pt, MT, pimpinan OPD dan staf dilingkungan Pemko Solok, diserahkan juga santunan JKM a.n Feni Fitri Yani Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok sebanyak Rp 42.000.000,- Rupiah dan Santunan Beasiswa estimasi hingga kuliah a.n Erizon (Karyawan PT.Indah Logistik) sebanyak Rp. 81 juta.

(sis) 

Kami Hadir di Google News