Berita

Sekdakab Solok: Semua OPD Diminta Kirim Nama dan Data THL

99
×

Sekdakab Solok: Semua OPD Diminta Kirim Nama dan Data THL

Sebarkan artikel ini
aswirman
Sekdakab Solok, Aswirman.

MJNews.id – Semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar memberikan laporan dan kebutuhan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Non ASN kepada bupati setempat paling lambat sampai 31 Mei 2021.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Aswirman kepada semua Kepala OPD, guna sebagai bahan evaluasi berkaitan kebutuhan masing-masing OPD terkait dengan kebutuhan THL, kemudian disesuaikan dengan kemampuan Pemda Kabupaten Solok.

Terhadap permintaan Sekda Aswirman tersebut, dengan demikian bisa bisa membuat lega sementara hati dan perasaan para THL. Berita yang benarnya baru sebatas evaluasi tentang keberadaan dan kebutuhan para THL pada masing-masing OPD, bukan pemberhentian para THL.

Dengan adanya data para THL pada setiap OPD, kemudian tahu latar belakang pendidikan dan keahlian lain spt sopir, pandai komputer, latar belakang sekolah kejuruan dan umum.

“Maka para THL yang ada tersebut ditempatkan pada OPD membutuhkan, misal kebutuhan tiga orang sementara THL ada delapan orang, maka lima THL yang ada itu ditempatkan pada OPD lain, kemudian disesuaikan kemampuan daerah,” terang Aswirman.

(zal) 

Kami Hadir di Google News