Berita

Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman Sepakati Batas Wilayah

105
×

Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman Sepakati Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman Sepakati Batas Wilayah
Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman menyepakati penegasan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk berita acara Draft Permendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Hotel Ibis Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

TANAH DATAR, MJNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyepakati penegasan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk berita acara Draft Permendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Hotel Ibis Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Penandatanganan kesepakatan batas daerah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Suhermen, Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Tata Ruang Harniwati, Kepala Bagian POD Herison beserta staf. 

Kesepakatan yang ditanda-tangani yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman yang dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, Gubernur Sumbar diwakili Biro Pemerintahan dan Otoda Iqbal Ramadi Payana dan Kasubdit Batas Antar Daerah Mendagri Wardani. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Richi Aprian menyebutkan dengan telah ditanda-tangani Draf Permendagri tersebut perlunya pemahaman dan komitmen bersama hingga ke tingkat nagari mengenai batas daerah kabupaten yang telah disepakati.

“Saya minta jika Permendagrinya sudah diterbitkan, semua pihak dalam hal ini pejabat di kecamatan dan nagari memahami dan berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan,” ungkap Wabup.

Lebih lanjut, Richi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi kesepakatan tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut akan berkontribusi terhadap penyusunan RTRW dan mencegah potensi konflik yang melibatkan masyarakat.

“Kita masih punya pekerjaan rumah selanjutnya yaitu menyelesaikan perbatasan antar kecamatan dan nagari terkait untuk penyusunan Perda RTRW,” ungkapnya. 

Langkah selanjutnya dikatakan Wabup Richi Aprian adalah bagaimana mensosialisasikan kesepakatan tersebut ke tingkat Kecamatan dan Nagari sehingga bersama-sama memahami dan berkomitmen dengan batas wilayah.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen sampaikan dengan telah ditandatangan berita acara, Draft Permendagri serta Peta Lampiran Permendagri, maka tahap selanjutnya adalah Penetapan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.

(hms/ben) 

Kami Hadir di Google News