Berita

Camat Sungai Limau Inspeksi ke Kantor Wali Nagari yang Ikut Pilwana Serentak

143
×

Camat Sungai Limau Inspeksi ke Kantor Wali Nagari yang Ikut Pilwana Serentak

Sebarkan artikel ini
Camat Sungai Limau Inspeksi ke Kantor Wali Nagari
Camat Sungai Limau Inspeksi ke Kantor Wali Nagari yang Ikut Pilwana Serentak.

PADANG PARIAMAN, MJNews.ID – Jelang pelaksanaan “Pemilihan Wali Nagari Serentak”, pada 31 Oktober 2021 di Kabupaten Padang Pariaman, Camat Sungai Limau, Arlis, S.Sos., melakukan peninjauan ke Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang, Jum’at 4 Juni 2021, mulai pukul 08.30 WIB.

Dalam kegiatan ini pak Camat ditemani oleh Pj. Wali Nagari Kuranji Hilir, Mulyadi dan Pj. Wali Nagari Pilubang, Samsudin dan staf lainnya.

Kecamatan Sungai Limau terdiri dari 4 buah desa/ nagari; Guguak Kuranji Hilir, Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kuranji Hilir dan Pilubang. Namun, yang ikut dalam Pilwana Serentak kali ini hanya ada 2 nagari, Kuranji Hilir dan Pilubang. Sedangkan 2 nagari lainnya diagendakan pada tahun 2024 mendatang dikarenakan telah melakukan Pilwana Serentak pada 6 Desember 2017 yang lalu dan Penetapan Wali Nagari Terpilih pada tanggal 3 Februari 2018.

“Agenda hari ini adalah melakukan peninjauan ke Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang sekalian melihat persiapan untuk menghadapi Pilwana Serentak pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang,” ungkap Camat Arlis.

Selanjutnya Camat Arlis menjelaskan kepada media ini bahwa pada Senin 7 Juni 2021 pekan depan, Nagari Pilubang akan melaksanakan pelantikan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari sebanyak 9 orang. Setelah pelantikan, barulah Bamus melakukan pemilihan kepengurusan, seperti ketua, sekretaris dan lainnya.

Jabatan Wali Nagari Kuranji Hilir sampai saat ini dipimpin oleh Mulyadi, dimana beliau merupakan pejabat Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Sungai Limau, sedangkan Samsudin merupakan staf di Kantor Camat Sungai Limau yang ditugaskan sebagai Wali Nagari Pilubang.

Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman merupakan amanat dari Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 15 September 2014 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tertanggal 31 Desember 2014.

Lalu ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, tertanggal 26 April 2016 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, tertanggal 29 Agustus 2017. Masa jabatan Wali Nagari selama 6 Tahun untuk satu periode.

Ada 29 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang akan melaksanakan Pilwana Serentak pada Tanggal 31 Oktober 2021. Dimulai dengan Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 10 – 18 Juni 2021.

Berikut daftar nama 29 nagari yang akan melaksanakan Pilwana Serentak: 1. Balah Aie, 2. Sungai Sariak, 3. Lareh Nan Panjang, 4. Ulakan, 5. Kapalo Hilalang, 6. Gasan Gadang, 7. Lubuk Pandan, 8. Kuranji Hilir, 9. Pilubang, 10. III Koto Aur nalintang Selatan, 11. III Koto Aur Malintang Utara, 12. Gunung Padang Alai, 13. Sungai Asam, 14. Koto Baru, 15. Parit Malintang, 16. Koto Tinggi, 17. Batu Kalang, 18. Sintuk, 19. Koto Dalam, 20. Campago, 21. Sikucur, 22. Sicincin, 23. Kudu Gantiang, 24. Limau Puruik, 25. Pakandangan, 26. Toboh Gadang, 27. Kuranji hulu, 28. Malai V Suku, dan 29. Sunua.

Terakhir, Camat Arlis menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mendaftarkan dirinya dimana nanti akan diumumkan dengan adanya DPS – Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 16 – 18 Juli 2021. Jika namanya tidak ada, maka segera melopor ke Wali Korong pada 26 – 28 Juli 2021.

“Hanya warga masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja yang boleh memilih. Maka dari itu, pastikan setiap warga menggunakan hak pilihnya,” pungkas Camat Arlis mengakhiri pembicaraan dengan pewarta media ini.

(aji) 

Kami Hadir di Google News