Berita

Gubernur Sumbar Perintahkan Wako Selesaikan Dualisme Kepengurusan KAN Solok

74
×

Gubernur Sumbar Perintahkan Wako Selesaikan Dualisme Kepengurusan KAN Solok

Sebarkan artikel ini
mahyeldi ansharullah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

SOLOK KOTA, MJNews.id – Gubernur Sumbar Mahyeldi perintahkan, Walikota Solok fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Solok guna penyelesaian dualisme kepengurusan KAN Lubuk Sikarah Nagari Solok, sehingga tak jadi polemik dan membingungkan masyarakat.

Surat Perintah Tertulis Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor 4112/172/DPMD tahun 2021 tanggal 3 Maret 2021 guna penyelesaian dualisme Kepengurusan KAN Lubuk Sikarah di Kota Solok tersebut sudah disampaikan kepada Walikota Solok setempat dan tembusan juga disampaikan kepada Ketua LKAAM Sumbar di Padang dan Ketua DPRD Kota Solok di Solok.

Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Walikota terhadap Surat Perintah Gubernur tersebut, karena kedua pihak belum dapat konfirmasi dari Walikota bagi upaya penyelesaian dualisme Ketua KAN dimaksud, baik dari Ketua KAN Solok, Yoserizal, SH Dt. Mangguang maupun Ketua KAN Solok Ediwarman Tn Malin Batuah Imam Marajo.

“Kalau alasan saat suasana bulan puasa dan lebaran dulu,sehingga Wako belum menanggapi Surat Gubernur tersebut masih bisa kami pahami. Namun setelah tenggang waktu cukup lama cukup lama, sampai sekarang belum ada juga diresponi Wako, maka sekarang, ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Ketua KAN Solok Yoserizal SH Dt. Manggung balik bertanya.

Dalam Surat Perintah Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam pelaksanaan Musyawarah Nagari Gubernur minta Wako mengikutsertakan kedua pihak dalam Panitia Pelaksana Musyawarah, mengacu kepada Perda Nomor 13 Tahun 1983, Pasal 9 AD ART LKAAM Sumbar, Aturan Adat Salingka Nagari. Karena penyelesaian dualisme kepengurusan KAN setempat belum difasilitasi Wako, maka itu Ketua KAN Yoserizal SH Dt. Mangguang dalam surat tertulisnya Nomor 06/KAN-LS/lll-2021 tanggal 15 Mei 2021 ditujukan kepada Kepala Pertanahan Kota Solok, Camat dan Lurah agar tidak memproses dan memblokir sementara terhadap pengurusan administrasi surat menyurat tanah masyarakat.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Walikota, Ketua DPRD setempat, Muspida, Kadis Pariwisata, Kesbangpol, LKAAM Kota Solok.

(zal) 

Kami Hadir di Google News