Berita

Dua Hewan Dilindungi Diserahkan Kapolres Pelalawan ke BBKSDA Riau

79
×

Dua Hewan Dilindungi Diserahkan Kapolres Pelalawan ke BBKSDA Riau

Sebarkan artikel ini
Dua Hewan Dilindungi Diserahkan Kapolres Pelalawan ke BBKSDA Riau
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menjemput 2 hewan yang dilindungi yaitu buaya muara dan kukang dari rumah dinas Kapolres Pelalawan.

mjnews.id – Dipelihara sejak 2019, dua satwa yang dilindungi Undang-undang, akhirnya diserahkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dilepasliarkan.

Dua satwa itu adalah Buaya Muara berukuran 40 centimeter dan Kukang remaja. Hal itu dibenarkan Kepala BBKSDA Riau, Suharyono saat ditemui awak media, Jumat (11/12/2020) siang.

“Terkait satwa dilindungi itu, tim BBKSDA telah datang langsung ke rumah yang bersangkutan dan siang ini telah selesai melakukan tes kesehatan,” katanya.

Dikatakan Suharyono, BBKSDA pertama kali menerima informasi bahwa yang bersangkan memelihara satwa dilindungi pasca viralnya video satwa Owa mati yang diupload Indra di akun Youtube-nya.

Dari keterangan Indra Wijatmiko kepada petugas BBKSDA, satwa Kukang pertama kali ditemukan 2019 dari bekas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan. Sementara itu Buaya Muara ditemukan dari bekas lahan sawmil.

“Kondisi satwa saat ini sedang di observasi tim dokter satwa BBKSDA dan akan segera di lepasliarkan ke habit aslinya,” terang Suharyono.

(mat)

Kami Hadir di Google News