Berita

Perangkat Nagari Diminta Pahami RPJMD Padang Pariaman

78
×

Perangkat Nagari Diminta Pahami RPJMD Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Erman

mjnews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Erman membuka rapat koordinasi (Rakor) dan konsolidasi pendamping dana desa dengan program PKK, bagi nagari dan kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/12/2020) di hall IKK Parit Malintang.

Rakor dan Konsolidasi ini diadakan sehubungan dengan berakhirnya anggaran tahun 2020 dalam rangka pendampingan kegiatan dana desa.

“Tujuan Rakor dan konsolidasi dengan Kasi yang membidangi urusan dengan PKK nagari untuk sinkronisasi dan evaluasi kegiatan 2020 dan sekaligus mendorong peran Kasi untuk pengembangan program PKK pada masing-masing nagari,” ujar Erman.

Ia juga menambahkan, program TP PKK kabupaten ditindak-lanjuti TP PKK kecamatan dan nagari sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat di nagari.

“Dana APB Nagari digunakan dalam bentuk dukungan operasional dan program kegiatan PKK nagari di bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Sekretaris PKK Kabupaten Padang Pariaman Nyonya Des Erman menjelaskan, sejak 2017 PKK sudah resmi dan apapun kegiatan PKK selama tidak melanggar aturan akan di lindungi undang-undang.

Ia juga menyayangkan masih ada beberapa perangkat PKK di nagari dan kecamatan bertanya tentang SPJ program dan beberapa hal lain. “Kami selaku pengurus TP-PKK Kabupaten meminta TP-PKK di tingkat nagari dan kecamatan lebih memahami program yang telah ada. Kami juga meminta TP-PKK nagari dan kecamatan meningkatkan kreativitas dalam melakukan kegiatannya,” ungkapnya.

Pada saat memaparkan materi, Ia menjelaskan beberapa kegiatan PKK yang terhalang oleh pandemi. Salah satunya adalah jambore PKK tingkat kabupaten dan akan diusahakan kembali di adakan tahun depan jika kondisi memungkinkan dan pandemi ini tidak berkelanjutan.

“TP-PKK adalah kegiatan sosial yang memiliki semboyan dari kita untuk kita sehingga apapun yang dikerjakan nantinya akan kembali kepada kita,” tutur Kepala SMP Negeri 1 Sintoga ini.

Sebagai narasumber Rakor Rosi Yanti, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa memaparkan pengolahan keuangan untuk TP-PKK diatur oleh Permendagri 2018 dan belum ada perubahan sampai sekarang.

“Kegiatan TP-PKK setiap tahunnya sudah diatur dalam RPJMD yang hanya bisa dirubah dalam 6 tahun sekali. Oleh karenanya kami meminta perangkat nagari agar memahami RPJMD sebagai acuan melakukan kegiatan PKK. Bantuan operasional PKK di nagari dianggarkan Rp15 juta per tahun pada setiap nagari,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, pendapatan nagari terbagi atas tiga bagian, yakninya pendapatan asli nagari, transfer dan lain-lain pendapatan nagari yang sah.

(dam/sul)

Kami Hadir di Google News