Berita

BNN Payakumbuh Libatkan Media Perangi Narkoba

103
×

BNN Payakumbuh Libatkan Media Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN Payakumbuh Libatkan Media Perangi Narkoba

Payakumbuh, MJNews.ID – Tinggi angka peredaran gelap narkoba di Indonesia membuat negara ini berada pada situasi gawat narkoba. Tidak terkecuali bagi Kota Payakumbuh yang menjadi kota perlintasan, sehingga menjadi daerah empuk bagi sindikat barang haram itu untuk bertransaksi.
Tidak bisa dipungkiri juga, Payakumbuh menjadi daerah strategis dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini. Dari data pengadilan negeri Payakumbuh per Juli 2021, separuh kasus yang disidangkan adalah kasus narkoba ini.
Kepala BNN Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, mengatakan hal itu, saat membuka workshop penguatan kapasitas insan media untuk mendukung ancaman tanggap bahaya narkoba, di salah satu hotel di daerah itu, Rabu 14 Juli 2021.
Menurutnya, peran serta media sangat diperlukan untuk mengatasi permasalah narkoba. Karena persoalan narkoba bukan hanya masalah penangkapan saja. Tapi ada juga rehabilitasi dan edukasi.
“Tingginya jumlah angka penyalahguna narkotika di Payakumbuh, menjadikan kota kita sebagai sasaran empuk peredaran narkotika dari berbagai daerah. Hal ini dibuktikan dari banyaknya kelompok sindikat dari berbagai daerah seperti Aceh, Medan dan Pekanbaru, yang berebut pasar di Payakumbuh ini,” ujarnya.
Menurutnya, karena Indonesia saat ini sedang mengalami darurat narkoba, termasuk didalamnya Kota Payakumbuh. Karena Payakumbuh termasuk daerah perlintasan yang menjadi sasaran empuk bagi sindikat narkoba untuk menjadikan Payakumbuh sebagai sasaran pengedaran. Hingga saat ini seluruh daerah di Sumatera Barat, disinyalir sudah terjangkiti oleh narkoba ini. Makanya bisa dipastikan, hampir semua daerah di Sumbar ini sangat rawan dari peredaran narkoba ini.
“Apabila daerah rawan ini tidak diperhatikan, maka penyebaran narkoba ini akan semakin tidak terkendali. Untuk itu, peran serta media sangat diperlukan dalam pembe rantasan narkoba ini. Karena selama ini, yang diekspos hanya masalah penangkapan saja. Tapi dalam masalah ini, ada program lain yang tidak pernah diekapos, yaitu masalah rehabilitasi. Dengan peran serta media ini, pihak BNN berharap program BERSINAR banar-benar bisa diaplikasikan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara Wakil Pengadilan Negeri Payakumbuh Ahmad Zulpikar, pada kesempatan itu, juga menyampaikan, terhadap kasus-kasus narkoba yang disidangkan di pengadilan negeri Payakumbuh, hampir mendominasi. Dimana vonis hakim dalam tindak pidana narkotika di pengadilan negeri Payakumbuh merupakan sebuah proses yang telah dijalankan sesuai dengan criminal justice system, yang didalamnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan, advokat (pengacara) dan pengadilan.
Dari data yang diperoleh, perkara di pengadilan negeri Payakumbuh tahun 2018 sampai Juli 2021 lebih dari 50 persen kasus yang disidangkan adalah kasus narkotika. Untuk tahun 2018 perkara narkotika berjumlah 63 kasus, Tahun 2019 perkara narkoba ini berjumlah 78 kasus. Tahun 2020 ada sebanyak 68 kasus dan tahun 2021 sampai bulan Juli berjumlah 30 kasus.
(yud)

Kami Hadir di Google News