Berita

Mendagri Batalkan Mutasi Dua Pejabat Dukcapil Pemko Padang

135
×

Mendagri Batalkan Mutasi Dua Pejabat Dukcapil Pemko Padang

Sebarkan artikel ini
pelantikan 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang, Kamis 15 April 2021 lalu. (humas)

PADANG, MJNews.ID – Langkah Walikota Padang Hendri Septa untuk memutasi pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbuntut panjang.
Menteri Dalam Negeri menegur walikota yang menggantikan Mahyeldi itu. Mendagri membatalkan pelantikan dua pejabat Dukcapil Kota Padang dan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang sudah ditetapkan Mendagri sebelumnya.
Teguran Mendagri itu disampaikan dalam sepucuk surat bernomor 862.1/9083/Dukcapil tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh. 
Surat Mendagri ini merupakan respon terhadap Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/566/InspSAU/2021 tanggal 16 Juni 2021 Perihal Mutasi dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mengutip angka 1 huruf b Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/566/Insp-SAU/2021 tanggal 16 Juni 2021, Mendagri mempermasalahkan pelantikan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yaitu Jabatan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Yun Subekman, S.Pd dan Jabatan Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Arifwan, SE. Pelantikan itu, menurut Kemendagri tidak berdasarkan usulan ke Menteri Dalam Negeri.
Untuk jabatan kedua, yaitu Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian. Menteri Dalam Negeri lewat surat bernomor 821.24 – 969 Dukcapil Tahun 2019 telah menetapkan Haryadi S, SE. Haryadi tak kunjung dilantik oleh Walikota Padang.
Sesuai dengan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelantikan dua pejabat di Dinas Dukcapil Kota Padang tak sesuai aturan. Pelantikan dan pemecatan pejabat struktural di daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Mengutip Pasal 17 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kemendagri mengancam, dua pejabat Dukcapil yang baru dilantik bahwa segala kewenangan yang dilakukannya tidak sah. Kalau ada kewenangan terkait keuangan negara, maka harus dikembalikan kepada negara.
Sesuai dengan kewenangannya, Menteri Dalam Negeri membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi serta mengembalikan Pejabat Pengawas ke jabatan semula, dan segera melantik Haryadi S, SE ke Jabatan Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24-969 DUKCAPIL TAHUN 2019, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat teguran.
Wakil Ketua DPRD Padang Bidang Pemerintahan, Arnedi, Rabu 21 Juli 2021, merespon surat Mendagri menekankan agar kepala daerah memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam mutasi pejabat.
“Kepala daerah memang punya kewenangan melantik dan memberhentikan pejabat, tapi harus tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Arnedi.
Mutasi pejabat yang tak sesuai dengan aturan, menurut Arnedi akan berdampak pada kinerja pejabat dan suasana birokrasi. Menurutnya, ASN punya hak atas jabatan sesuai dengan kinerjanya. Mutasi yang tak sesuai aturan membuat tidak adanya kepastian bagi para ASN. Hal itu bisa berpengaruh pada kinerja mereka, terutama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Arnedi mendesak Walikota Padang untuk segera melaksanakan keputusan Mendagri lewat surat yang telah dilayangkan. 
“Secepatnya saja dilaksanakan putusan Mendagri itu,” tegas Arnedi.
(zal)

Kami Hadir di Google News