Berita

Asyik Berduaan di Kos-kosan, Oknum ASN Banjarnegara Terciduk Satpol PP

102
×

Asyik Berduaan di Kos-kosan, Oknum ASN Banjarnegara Terciduk Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Banjarnegara Terciduk Satpol PP
Oknum ASN Banjarnegara Terciduk Satpol PP.

BANJARNEGARA, MJNews.ID – Jajaran Satpol PP Banjarnegara, Jum’at 23 Juli 2021, kembali melakukan razia penertiban hotel dan indekost yang terindikasi melanggar regulasi berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Dalam razia di sejumlah lokasi tersebut, petugas mendapati seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Banjarnegara terjaring razia lantaran kedapatan sedang berduaan dengan wanita di sebuah indekos di Banjarnegara. ASN ini terjaring razia bersama dengan delapan pasangan tidak resmi lainnya. 
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Sekretaris Satpol PP Purwanto mengatakan, razia rumah kos ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kos. Razia digelar dengan menyasar lima rumah kos yang ada di kelurahan Semarang, Kelurahan Semampir, Kelurahan Kutabanjarnegara dan Kelurahan Sokanandi.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP mendapati delapan pasangan tidak sah dan satu orang diduga sedang menunggu teman kencan dari laki laki lain. Bahkan, satu di antaranya seorang ASN yang sedang berada di kamar kos dengan perempuan.
Setelah didata di lokasi, kemudian mereka dibawa kantor untuk dilakukan pendataan. “Para pelanggar kita data dan lakukan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dimintai keterangan lebih lanjut,” beber Sekretaris Dinas Satpol PP Banjarnegara, Purwanto.
Ditambahkan Purwanto bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi ini untuk memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara. 
Sementara itu, Bupati Budhi Sarwono, saat menghadiri pendataan di markas Satpol PP menambahkan, Pemkab Banjarnegara akan terus menggiatkan razia rumah kos dan hotel dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
“Kami prihatin. Apalagi di tengah situasi pandemi dan masa PPKM, hendaknya disiplin dan patuhi aturan. Untuk itu kami akan menggiatkan operasi ini untuk memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat di wilayah Banjarnegara. dan bagi pelanggar, tak segan~segan akan kami beri pembinaan hingga sanksi tegas, apalagi jika yang bersangkutan adalah ASN,” katanya.
Sugeng Supriyadi, SH, penyidik PNS yang melakukan razia tersebut, membenarkan, adanya ASN yang terciduk. Namun Sugeng enggan memberikan keterangan lebih rinci.
(Alex)

Kami Hadir di Google News