Berita

Tak Miliki Izin, Satu Kafe Disegel Satpol PP Limapuluh Kota

76
×

Tak Miliki Izin, Satu Kafe Disegel Satpol PP Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
Satu Kafe di Limapuluh Kota
Tim SK4 Limapuluh Kota menyegel satu kafe yang tidak miliki izin. (Dok. Satpol PP Limapuluh Kota)

mjnews.id – Tim penegak Perda, Satpol PP Limapuluh Kota menyegel sebuah kafe yang berada di pinggiran Batang Sinama, di bawah jembatan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Rabu (24/12/2020.

Diketahui Kafe tersebut tidak mengantongi izin usaha dan diduga melaksanakan live music hingga larut malam.

“Benar, dalam razia penyakit masyarakat kali ini, kita mendapati satu kafe yang tidak memiliki izin usaha, namun beroperasi hingga larut malam, dan melaksanakan live musik,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Limapuluh Kota, Bobby Irwanto, Rabu (23/12/2020) malam.

Menurut Bobby, penyegelan berawal dari pelaksanaan kegiatan berupa patroli. Dimana, berdasarkan laporan masyarakat ke satpol PP, bahwa di Kecamatan Harau banyak ditemukan kegiatan penyakit masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP bersama Camat, Kapolsek, Danramil serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat melakukan penyisiran dengan sasaran kafe-kafe yang mengganggu ketentraman.

Benar saja, dalam operasi pemberantasan pekat serta penerapan prokes ini, tim menemukan satu kafe yang tidak memiliki izin usaha.

“Kafe ini melanggar perda No 3/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk itu, tim memtuskan menutup sementara kafe dimaksud sampai pengelola mengurus izinnya,” sebutnya.

(dp/fik)

Kami Hadir di Google News