Berita

Target Pajak Tahun Ini Rp 664,26 Miliar Terealisasi Rp 492,53 Miliar

96
×

Target Pajak Tahun Ini Rp 664,26 Miliar Terealisasi Rp 492,53 Miliar

Sebarkan artikel ini
al amin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Al Amin.

mjnews.id – Realisasi pajak Kota Padang sampai akhir tahun ini sudah mencapai 74,15 persen. Dari data yang didapatkan, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Al Amin, Selasa (29/12/2020) di kantornya, menjelaskan, sampai 28 Desember kemarin realisasi pajak Kota Padang sudah mencapai Rp492,53 miliar atau sekitar 74,15 persen dari target yang ditetapkan.

“Sampai kemarin, dari target Rp664,26 miliar, realisasi sudah Rp492,53 miliar. Dibanding tahun sebelumnya, realisasi secara persentase untuk pendapatan daerah tahun ini tinggi, tapi dari segi nominal turun karena masa pandemi. Tahun lalu realisasi hanya sampai 67 persen,” kata Al Amin.

Yang menarik, katanya, adalah realisasi PBB. Dari target sekitar Rp73 miliar, saat ini realisasinya sudah mencapai Rp62 miliar atau sekitar 85,27 persen. Kondisi ini jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang mana realisasi PBB hanya sampai Rp60 miliar.

“Di saat pandemi, kepedulian masyarakat membayar PBB luar biasa. Selain juga ada petugas kami setiap minggunya turun untuk menemui wajib pajak,” katanya.

Kondisi pandemi pun menurutnya juga memunculkan plus minus dari realisasi pajak tahun ini. Untuk pajak hiburan, untuk tahun ini mengalami penurunan. Hingga akhir Desember ini realisasi baru 67,78 persen.

Menurutnya, selain memang adanya aturan social distancing untuk kawasan tersebut, tempat hiburan di Padang juga bertentangan dengan norma adat dan agama. Realisasi pajak ini pun tidak jauh dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 62,74 persen.

Dari sekian banyak jenis pajak, ada beberapa yang sudah mencapai realisasi 100 persen, seperti pajak reklame, penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam. Pihaknya pun berupaya untuk mencapai realisasi seratus persen untuk 6 jenis pajak lagi, seperti pajak air tanah, parkir dan pajak sarang burung walet.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News