Berita

Cegah Pungli dan Calo, Dishub Payakumbuh Berlakukan Smart Card Kir

68
×

Cegah Pungli dan Calo, Dishub Payakumbuh Berlakukan Smart Card Kir

Sebarkan artikel ini
Nofriwandi dan Handri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Nofriwandi dan Kepala UPTD Dishub Handri.

mjnews.id – Cagah terjadinya pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lakukan terobosan baru. Dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor (kir) diterapkan sistem smart card (kartu pintar).

Kepala Dishub Kota Payakumbuh Nofriwandi, didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri, kepada wartawan, Senin (11/1/2021), mengatakan, di Payakumbuh sudah diterapkan sejak akhir 2020 lalu. Selain itu, smart card atau juga disebut Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), sudah hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana buku uji kir diganti dengan kartu pintar.

Menurutnya, pemberlakuan itu berlaku bagi kendaraan baru, mutasi dan yang memperpanjang uji keur berkala, maka mereka sudah bisa mendapatkan smart card kir sebagai pengganti buku lulus uji. Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Dan tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.

“Demi suksesnya program tersebut, kita di Pemko Payakumbuh siap mendukung dengan cara mengimplementasikannya. Dengan adanya smart card kir ini, yang jelas bisa mencegah calo yang yang berada di area uji keur. Serta untuk menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji keur langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi dan juga untuk mencegah peredaran buku keur palsu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk kendaraan yang melakukan uji keur, selain mendapatkan satu smart card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji keur ketika ada operasi di jalan.

“Smart card keur berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan berupa panjang, lebar, berat kosong dan berat isi. Jika nanti kalau di kaca kendaraan tidak ada barcodenya, berarti belum melakukan uji kir,” katanya.

Selain Payakumbuh, daerah di Sumbar yang sudah menerapkan smart card kir ini adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Disampaikan Nofriwandi, di Payakumbuh terjadi peningkatan pelayanan bukan hanya untuk mobil di Payakumbuh saja. Bahkan, kendaraan dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi bisa numpang uji kir di Payakumbuh, mereka bisa dilayani setelah mendapat rekomendasi dari Dishub daerah asalnya sesuai plat nomor kendaraan mereka.

“Saat ini Payakumbuh masih terakreditasi C, dan targetnya akan terakreditasi B. Sementara kendala yang dialami masih kurangnya tenaga yang punya sertifikat penguji dan alat, dimana ada dua komponen alat lagi untuk bisa naik akreditasi ke B. Tahun 2022 mendatang, kita diwajibkan harus mencapai akreditasi B. Kalau tidak, maka konsekuensinya tidak akan bisa melakukan uji kir lagi,” pungkasnya.

(fik)

Kami Hadir di Google News