Berita

Kadishub Padang: Jangan Parkir di Tempat Terlarang, Melanggar Didenda Rp 350 Ribu

92
×

Kadishub Padang: Jangan Parkir di Tempat Terlarang, Melanggar Didenda Rp 350 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Padang Dian Fakhri
Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dian Fakhri.

mjnews.id – Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dian Fakhri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak parkir di tempat terlarang. Pihaknya akan menertibkan setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat. 

“Kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban kota dengan mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan parkir di tempat terlarang,” ajaknya, Kamis (14/1/2021).

Dijelaskan Kadishub, parkir di sembarang tempat akan membuat kota semrawut. Keterbatasan tempat parkir diharapkan dapat disikapi warga dengan bijak.

“Tentunya kita tidak mungkin mengingatkan pemilik kendaraan setiap hari, kita ingin kesadaran pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar,” ungkap Dian Fakhri.

Dian Fakhri menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang yakni denda sebesar Rp350 ribu. Kendaraan juga diderek oleh Dinas Perhubungan.

“Tidak mungkin kita derek setiap hari, makanya kita imbau pengendara untuk tertib,” katanya.

Ke depan, Dinas Perhubungan akan kembali menerapkan penggembosan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Serta melakukan pencabutan pentil ban.

“Apabila imbauan yang kita berikan tak juga mempan, kita akan lakukan itu lagi (penggembosan dan cabut pentil ban), agar jera,” tukasnya.

Disebutkan, pemko penerapkan aturan ini diberlakukan sejak Februari 2020.

Sebelumnya, Kota Padang menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas yang salah satu isinya mengatur tentang derek. Pada 1 Oktober 2019, perda ini mulai efektif dilaksanakan. Namun belum ada tindakan penderekan, masih penilangan yang bekerja sama dengan kepolisian. Kemudian pada pertengahan November 2019, aturan itu kembali ditegaskan.

Menurutnya, pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Setelah digembok, mobil itu lalu dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik mobil datang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tilang. Namun jika pemilik mobil tidak datang lebih dari 15 menit, maka mobil akan diderek.

Bagi pemilik mobil yang akan mengambil mobilnya usai diderek, bisa diambil dengan membayar denda Rp350.000.

(eds)

Kami Hadir di Google News