Berita

Tersangka Penusukan di Desa Apar Pariaman Ditangkap Polisi di Rumahnya

84
×

Tersangka Penusukan di Desa Apar Pariaman Ditangkap Polisi di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
tersangka penusukan di apar sedang diinterogasi
Kapolsekta Pariaman, AKP. Irwandi menginterogasi pelaku A yang melakukan penusukan terhadap Z di Pantai Penyu, Desa Apar, Kota Pariaman. (ist)

MJNews.id – Diduga unsur dendam, tersangka A, 40, warga Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara melakukan penusukan terhadap Z, 20, juga warga Desa Apar, Minggu (17/1/2021) di Pantai Penyu Desa Apar.

Kapolsekta Pariaman AKP. Irwandi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya oleh anggota Unit Reskrim dan Intelkam Polsekta Pariaman, Selasa (19/1/2021). Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakannya untuk menciderai korban, Z. Dalam kejadian itu, Z, mengalami luka tusuk di paha kanannya.

Dijelaskan Irwandi, peristiwa ini terjadi, Minggu (17/1) di Pantai Penyu, Desa Apar. “Selasa (19/1/2021), tersangka berhasil ditangkap unit Reskrim dan Intelkam Polsekta Pariaman di kediamannya,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan Irwandi, peristiwa ini terjadi karena tersangka merasa sakit hati atau dendam kepada korban Z. Minggu (17/1), tersangka mencari Z di Pantai Penyu dan bertemu.

Ketika bertemu dengan korban, tersangka langsung menusuk dengan pisau. “Maksud tersangka menusuk perut, tapi yang kena paha sebelah kanan. Mungkin ada gerakan reflek dari korban,” tuturnya.

Disebutkannya, setelah menikam korban, tersangka melarikan diri ke Pasaman. Dari hasil pengintaian yang dilakukan, ternyata tersangka diketahui telah kembali ke Pariaman.

Mengetahui tersangka berada di Pariaman, anggota Unit Reskrim dan Intelkam langsung bergerak ke rumahnya dan berhasil mengamankannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(as/sul)

Kami Hadir di Google News