Berita

Paling Lambat H-7 Lebaran, Perusahaan Boleh Cicil atau Tunda THR

79
×

Paling Lambat H-7 Lebaran, Perusahaan Boleh Cicil atau Tunda THR

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Boleh Cicil atau Tunda THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

mjnews.id – Perusahaan yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19 diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerjanya. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar hal itu bisa dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pertama harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bahwa pembayaran THR akan dicicil atau ditunda. Perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan,” kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, dia menjelaskan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

“Dialog juga berisi tentang waktu dan cara pengenaan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun,” sebutnya.

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja dan harus membuat perjanjian tertulis. Jika tidak ada perjanjian secara tertulis antara perusahaan dan pekerja maka pihaknya akan tetap melakukan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Siap-siap Kehilangan Izin Usaha

Para karyawan di tengah pendemi virus corona (COVID-19) masih ketar-ketir perihal THR atau Tunjangan Hari Raya mengingat sebentar lagi akan Lebaran. Akhirnya, pembayaran THR Keagamaan dari sektor swasta pun mulai menemui titik terang.

Disebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Sebagaimana diketahui, THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(12/5/2020).

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat ataupun tidak membayarkan THR. Meski pembayaran THR boleh dicicil, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” kata Menaker. (*/eds)

Kami Hadir di Google News