Berita

Sudah Online, KTP Elektronik Tanah Datar Sudah Bisa Cetak di 9 Kecamatan

96
×

Sudah Online, KTP Elektronik Tanah Datar Sudah Bisa Cetak di 9 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Sudah Online, KTP Elektronik Tanah Datar Sudah Bisa Cetak di 9 Kecamatan
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanah Datar, H. Armen Yudi.
mjnews.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar, kini sudah bisa dilakukan di sembilan dari 12 kecamatan yang ada. Layanan administrasi kependudukan juga sudah menggunakan sistem online atau digitalisasi. 
“Penggunaan sistem digital atau online pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudah warga, terutama untuk urusan-urusan administrasi kependudukan. Kita juga berupaya mendekatkan layanan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga ada hal-hal yang tidak perlu lagi diurus ke kantor kependudukan di Batusangkar,” kata Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanah Datar, H. Armen Yudi, Selasa (02/06/2020), di Pagaruyuang.
Armen menjelaskan, dengan menggunakan sistem online, kini perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah bisa dilakukan di kantor camat Kecamatan X Koto, Batipuah, Batipuah Selatan, Rambatan, Sungai Tarab, Tanjuang Baru, Lintau Buo Utara, Tanjung Emas, dan Limo Kaum. 
Dikatakan, sebagai upaya efisiensi dan efektifitas pelayanan agar menghemat biaya, waktu, dan tenaga, terhitung sejak 27 Maret 2020 lalu, Dinas Dukcapil sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara online untuk semua dokumen kependudukan, kecuali pencetakan KTP elektronik dan legalisir dokumen kependudukan. 
“Sistem online juga berdampak positif dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Selama masa pandemi, masyarakat dihimbau untuk menunda urusan dokumen kependudukan secara langsung. Kami sudah menyediakan layanan online, dan ini akan terus dilanjutkan nanti, kendati wabah korona sudah berakhir,” kata Armen. 
Bila ada kendala bagi masyarakat dalam penggunaan teknologi, ujarnya, yang bersangkutan bisa menghubungi Petugas Register Nagari (PRN) di kantor walinagari setempat, sehingga tak perlu lagi repot-repot datang ke Batusangkar. 
Permohonan mendapatkan dokumen kependudukan, menurut Armen, juga bisa dilakukan menggunakan handphone android, setelah mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi Oase Dukcapil setelah terlebih dahulu melakukan registrasi yang membutuhkan data tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan alamat email yang valid dan password yang akan digunakan. 
Masyarakat, menurut Armen, juga bisa dilayani melalui whatsapp pada nomor 08116600678. “Pada prinsipnya, pelayanan dokumen kependudukan tuntas dalam satu hari, asal dokumen dan persyaratan lengkap. Jika sudah selesai, kami akan mengirim filenya dalam bentuk pdf dokumen kependudukan dan pemohon bisa mencetak sendiri dokumen itu,” katanya.
Menurut Armen, penggunaan sistem online dalam layanan administrasi kependudukan saat ini, merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, sehingga terbiasa dengan pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Ke depan kita akan usahakan pelayanan cukup sampai ke tingkat nagari saja, dokumen selain KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak di nagari, sehingga masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh mengurusnya ke kantor Dinas Dukcapil di ibukota kabupaten,” tuturnya. (mus)

Kami Hadir di Google News